"Tentu kami sangat prihatin atas vonis Majelis Hakim yang memutuskan vonis 15 tahun untuk Pak Setya Novanto. Soal vonis yang tidak sesuai harapan Pak Novanto, semua dikembalikan kepada Pak Novanto dan Penasehat hukumnya sendiri untuk mengambil langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau tidak," kata Ketua DPP Partai Gplkar, Ace Hasan Syadzily, saat dihubungi, Selasa (24/4/2018).
Baca juga: Setya Novanto Syok Divonis 15 Tahun Penjara |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami hanya bisa mendoakan agar Pak Novanto tabah dan sabar dalam menghadapi kasus hukumnya," ujarnya.
Sementara, Korbid Pemenangan Pemilu Sumatera Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, partainya mengapresiasi sikap Setnov yang akhirnya mengakui perbuatannya dalam kasus e-KTP. Menurutnya, itu merupakan suatu bentuk kemajuan dari sikap Novanto.
"Yang dari awal tidak mengaku, kemudian mengaku hingga akhirnya akan membantu untuk menuntaskan kasus e-KTP ini. Itu juga harus diapresiasi perubahan sikapnya," katanya.
Terkait vonis 15 tahun yang dijatuhkan majelis hakim, Ahmad Doli menilai majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri. Ia meyakini vonis tersebut merupakan vonis yang paling bijaksana.
"Tentu hakim mempertimbangkan banyak aspek. Termasuk tuntutan dari JPU, keterangan-keterangan saksi kita percayakan pada mekanisme peradilan. Apapun keputusannya itu merupakan keputusan terbaik yang dibuat oleh hakimnya," pungkasnya.
Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Yanto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini