Golkar Prihatin Setya Novanto Divonis 15 Tahun

Golkar Prihatin Setya Novanto Divonis 15 Tahun

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Selasa, 24 Apr 2018 16:06 WIB
Setya Novanto Usai Divonis (Foto: Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Partai Golkar prihatin dengan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Setya Novanto atas Kasus e-KTP. Golkar menyerahkan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh kepada Setya Novanto.

"Tentu kami sangat prihatin atas vonis Majelis Hakim yang memutuskan vonis 15 tahun untuk Pak Setya Novanto. Soal vonis yang tidak sesuai harapan Pak Novanto, semua dikembalikan kepada Pak Novanto dan Penasehat hukumnya sendiri untuk mengambil langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau tidak," kata Ketua DPP Partai Gplkar, Ace Hasan Syadzily, saat dihubungi, Selasa (24/4/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mewakili Golkar, Ace mendoakan agar mantan Ketua Umumnya itu tabah dan sabar dalam menghadapi kasus hukumnya. Apapun keputusan yang diambil Novanto, Golkar, katanya, hanya bisa mendoakan.

"Kami hanya bisa mendoakan agar Pak Novanto tabah dan sabar dalam menghadapi kasus hukumnya," ujarnya.

Sementara, Korbid Pemenangan Pemilu Sumatera Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, partainya mengapresiasi sikap Setnov yang akhirnya mengakui perbuatannya dalam kasus e-KTP. Menurutnya, itu merupakan suatu bentuk kemajuan dari sikap Novanto.

"Yang dari awal tidak mengaku, kemudian mengaku hingga akhirnya akan membantu untuk menuntaskan kasus e-KTP ini. Itu juga harus diapresiasi perubahan sikapnya," katanya.



Terkait vonis 15 tahun yang dijatuhkan majelis hakim, Ahmad Doli menilai majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri. Ia meyakini vonis tersebut merupakan vonis yang paling bijaksana.

"Tentu hakim mempertimbangkan banyak aspek. Termasuk tuntutan dari JPU, keterangan-keterangan saksi kita percayakan pada mekanisme peradilan. Apapun keputusannya itu merupakan keputusan terbaik yang dibuat oleh hakimnya," pungkasnya.

Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Yanto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor.

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads