"Saya kira tidak perlu, karena tidak ada hal-hal prinsip yang diubah. Yang prinsip diubah ini batas waktu, kalau memang kontraknya 2 tahun, 2 tahun izinnya langsung. Itu saja antara lain, yang lainnya sama saja bahwa mereka harus mendidik (tenaga kerja lokal), mereka harus apa, sama saja," ujar JK di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
JK menegaskan tak ada hal prinsip yang diubah pada PP tenaga kerja asing yang baru. Prinsip pokok tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia antara lain harus memiliki keahlian dan adanya kontrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut JK, PP tenaga kerja asing yang lalu sangat memberatkan untuk para TKA. Akibatnya mereka harus mengeluarkan biaya yang mahal.
"Kalau dulu pemegang saham mau datang rapat minta visa. Jadi (PP TKA yang sekarang) hanya meringankan beberapa ketentuan yang dulu dapat memberatkan, jadi hanya sama saja," tuturnya.
"Contohnya kalau ada tenaga kerja asing dia harus mendidik orang Indonesia yang mendampingi dia. Kalau dia direktur harus ada asisten direkturnya orang Indonesia, dia juga harus membayar dana tertentu untuk pendidikan, tidak banyak berobah sebenarnya," imbuhnya.
PP tenaga kerja asing yang sekarang, lanjut JK, tidak lantas membuat TKA dengan mudah masuk ke Indonesia. "Tidak berarti tiba-tiba PP itu meloloskan, justru hanya memperpendek prosedurnya," tegasnya. (nvl/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini