"Jadi memang, belum jadi urgensi. Terutama Golkar menganggap belum ada urgensinya bentuk pansus, karena kita juga belum lihat adanya hal-hal yang membahayakan," kata Bamsoet di Kepulauan Natuna, Senin (23/4/2018).
Menurutnya, DPR sedang mendalami Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang diteken Presiden Jokowi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Bamsoet mengatakan yang harus dilakukan pemerintah adalah pengawasan terhadap tenaga kerja asing, khususnya dari China. Pengawasan dilakukan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
"Tapi kita dorong pemerintah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap masuknya TKA yang akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Kedua, kita dorong pemerintah tingkatkan kewaspadaan dan pengawasan ketat TKA, terutama dari China," jelasnya.
Sebelumnya, wacana pembentukan pansus dilontarkan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Fadli berpendapat penerbitan perpres tersebut salah arah dan tidak memihak tenaga kerja lokal. Dia menegaskan kebijakan Jokowi ini perlu dikoreksi. Komisi IX DPR selaku komisi terkait ketenagakerjaan menyatakan siap menindaklanjuti wacana itu.
"Jadi, bila perlu, nanti kita usulkan untuk dibentuk pansus mengenai tenaga kerja asing, agar lebih punya taring. Bahaya sekali jika pemerintahan ini berjalan tanpa kontrol memadai," kata Fadli lewat Twitter. (gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini