Berdasarkan data yang Samsat Jaksel, 98 orang yang ditilang terdiri dari 41 orang ditindak karena belum melakukan pengesahan STNK, sedangkan 57 lainnya ditilang karena pelanggaran lalu lintas lainnya.
Para pelanggar ini terdiri dari pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil. Dalam razia ini, petugas menyediakan mobil Samsat Keliling, sehingga pengendara bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di situ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razia ini merupakan yang pertama kali digelar di tahun 2018. Pada 2017, Samsat menggelar 3 kali razia. Samsat Jaksel menargetkan pelunasan pajak sebesar Rp 3.285.000.000.000. Sejauh ini realisasi penerimaan Samsat Jaksel baru mencapai Rp 980.951.824.000 atau baru 30 persen dari target. Untuk mengejar target, Samsat Jaksel mengambil dua langkah.
"Ya, nanti kami melalui razia seperti ini dan door to door," kata Kasubag TU Samsat Jaksel, Budi, saat ditemui di lokasi, Selasa (24/4/2018). (jbr/mei)