"Terdakwa Setya Novanto menerima jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga USD 135 ribu," kata hakim membacakan fakta hukum putusan Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian tersebut karena jasanya yang telah memperlancar proses pengadaan e-KTP, dan jam tangan pemberian tersebut telah dikembalikan terdakwa Setya Novanto kepada Andi Narogong karena ribut-ribut kasus e-KTP yang disidik KPK," papar hakim.
Baca juga: Setya Novanto Harap Divonis Ringan |
Novanto sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi e-KTP. Novanto disebut jaksa mengintervensi pembahasan anggaran dan pengadaan hingga mendapatkan keuntungan.
Dari proyek e-KTP ini Setya Novanto telah memperoleh uang yang bersumber dari pencairan dana proyek e-KTP sebesar USD 1,8 juta dan USD 2 juta serta uang SGD 383 ribu.
(fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini