Hakim: Novanto Terima Jam Richard Mille karena Jasa Urus e-KTP

Sidang Vonis Novanto

Hakim: Novanto Terima Jam Richard Mille karena Jasa Urus e-KTP

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 24 Apr 2018 12:09 WIB
Setya Novanto/Foto: Dok. REUTERS/Beawiharta
Jakarta - Majelis hakim menyatakan Setya Novanto menerima jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Jam mewah ini diberikan sebagai imbalan karena jasa Novanto memperlancar pembahasan anggaran proyek pengadaan e-KTP.

"Terdakwa Setya Novanto menerima jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga USD 135 ribu," kata hakim membacakan fakta hukum putusan Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menegaskan pemberian jam tangan itu karena jasa Novanto. Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar saat proyek e-KTP diajukan tahun 2009 disebut berjasa mengurus pembahasan anggaran.

"Pemberian tersebut karena jasanya yang telah memperlancar proses pengadaan e-KTP, dan jam tangan pemberian tersebut telah dikembalikan terdakwa Setya Novanto kepada Andi Narogong karena ribut-ribut kasus e-KTP yang disidik KPK," papar hakim.




Novanto sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi e-KTP. Novanto disebut jaksa mengintervensi pembahasan anggaran dan pengadaan hingga mendapatkan keuntungan.

Dari proyek e-KTP ini Setya Novanto telah memperoleh uang yang bersumber dari pencairan dana proyek e-KTP sebesar USD 1,8 juta dan USD 2 juta serta uang SGD 383 ribu.

(fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads