"Perawatan kapal sesuai aturan dilaksanakan oleh galangan. Aturannya bahwa setiap kapal penumpang minimal dalam 1 tahun harus laksanakan docking. Docking di galangan yang sudah tesertifikasi," kata Sigit saat dimintai tanggapan, Selasa (24/4/2018).
Jika dilihat dari sisi anggaran, Sigit meyakini tidak ada masalah. Karena setiap tahun Dishub DKI menyediakan anggaran untuk perawatan kapal selalu dialokasikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan terbakarnya kapal Dishub beberapa hari lalu, Sigit menuturkan belum diketahui penyebabnya. Menurut dia, hingga kini investigasi masih berlangsung.
"Penyebab kecelakaan masih diinvestigasi. Hari ini Puslabfor juga masih bekerja audit kapalnya," ujar Sigit.
Anggota Komisi B DPRD DKI Subandi menilai kecelakaan kapal Dishub DKI di Kepulauan Seribu akibat kelalaian. Dishub DKI dinilai tidak punya kompetensi merawat kapal.
"Yang pertama memang Dishub tidak punya kompetensi dalam merawat kapal-kapal milik Dishub maupun kapal-kapal yang ditempatkan di Dishub," kata Subandi saat dihubungi pagi tadi.
(zak/tfq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini