"Kita harapkan putusan yang adil sesuai fakta persidangan," kata Maqdir, saat dihubungi, Selasa (24/4/2018).
Sebelumnya, Novanto dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Novanto terlibat dalam kasus tersebut dengan peran mengintervensi anggaran proyek tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, jaksa KPK juga mengatakan Novanto menerima 1 jam tangan merek Richard Mille seharga USD 135 ribu. Pemberian jam tangan itu berasal dari Johannes Marliem selaku salah satu vendor dari proyek itu dan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pengusaha yang terkait kasus itu.
Novanto dianggap menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar. Sedangkan, penyimpangan pengadaan e-KTP, dipaparkan jaksa, terjadi karena intervensi proses lelang dan pencetakan blangko e-KTP yang tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan kemahalan harga.
Dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Novanto membantah semua tudingan jaksa. Dia malah menuding sejumlah nama yang menerima aliran duit e-KTP.
Pada Senin, 23 April kemarin, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap vonis yang dibacakan hakim nanti sesuai dengan tuntutan jaksa. Agus mengatakan kesalahan Novanto telah terang benderang disampaikan dalam persidangan.
"Ya dihukum yang proporsional, karena beliau juga ada salahnya pasti mencoba minta JC. Sepertinya kita nggak sepakat kalau beliau mendapat JC. Kan terungkap di peradilan mengenai kesalahan-kesalahan beliau," ujar Agus, seusai menghadiri diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/4). (yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini