"Laporannya lengkap, (termasuk) yang jalan, yang trotoar, maupun yang lahan usaha dari teman-teman pengusaha kecil mandiri ini. Kita berikan jawaban secara rinci tadi. Saya sudah tanda tangan sore," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Pagi tadi, Sandiaga memang menyebut laporan evaluasi penataan Tanah Abang sudah dikirim ke Ombudsman. Saefullah menyebut laporan mengenai Tanah Abang sudah dikeluarkan oleh Biro Hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan tersebut, Pemprov DKI menjabarkan upaya-upaya mereka mengoreksi kebijakan yang dianggap melanggar hukum oleh Ombudsman. Pemprov DKI Juga menjelaskan konsep penataan Tanah Abang tahap kedua.
Hasil investigasi Ombudsman terhadap penataan Tanah Abang tahap pertama menyatakan terdapat empat maladministrasi. Kebijakan yang dianggap melanggar hukum adalah penutupan Jalan Jatibaru Raya dan penempatan PKL di salah satu ruas jalan tersebut. (zak/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini