"Kan itu yang diperiksa banyak tuh, ada saksi tambahan yang berkaitan dengan alat bukti. Alat bukti kan bisa dikumpulkan keterangan-keterangan yang sesuai alat bukti, kemudian keterangan-keterangan yang berkaitan ahli, baik itu ahli bahasa, pidana, sastra juga mungkin karena ini puisi," Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak di gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Herry mengatakan pihaknya belum akan memeriksa Sukmawati karena masih memeriksa para pelapor. Dari 22 pelapor, 19 di antaranya sudah diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, lanjutnya, ada dua pelapor yang mencabut laporan soal Sukmawati. "Jadi itu yang lapor (mencabut laporan) adalah dari NU wilayah Jawa Timur, jadi sudah dua yang mencabut laporannya. Di sini (Bareskrim) satu di sana (Jatim) satu," kata Herry.
Herry menampik bila dikatakan penanganan kasus Sukmawati dinilai lambat. Menurutnya, Bareskrim butuh waktu karena ada banyak saksi yang harus diperiksa.
"Nggak lambatlah, saya kira nggak lambat, karena cukup banyak saksi yang harus di-BAP dan kemudian ada crosscheck keterangan dan tidak waktu panggil waktu datang, buktinya ada tiga pelapor yang sampai saat ini belum bisa di-BAP. Jadi saya kira nggak, itu tetap. Karena Itu juga menjadi kasus yang prioritas ya," ucap dia.
Puisi itu awalnya dibacakan Sukmawati dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018. Puisi ini kemudian memicu kontroversi karena menyinggung soal azan dan cadar.
Sukmawati membantah puisinya bernuansa SARA, melainkan semata-mata murni sebagai karya sastra. Karena terus jadi polemik, Sukmawati lalu menggelar jumpa pers dan meminta maaf. Dia juga menyambangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta maaf. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini