"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum register perkara nomor: PDM-221/JKT.SL/Euh.2/03/2018 batal demi hukum dan/atau setidak-tidaknya dakwaan dinyatakan tidak diterima," kata anggota tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).
Hendarsam mempersoalkan surat dakwaan jaksa kabur (obscure libel). Dakwaan itu juga dinilai tidak memenuhi syarat-syarat yang diamanatkan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum juga menyebut surat dakwaan jaksa tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan atau penyidikan. Surat dakwaan jaksa dinilai tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.
"Dalam merumuskan surat dakwaan sudah seharusnya jaksa tidak menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan," ujarnya.
Hendarsam juga menyebut kedudukan kliennya dalam surat dakwaan tidak jelas. Kliennya di satu sisi disebutkan hanya yang melakukan tindak pidana, tapi di sisi lain menerangkan dilakukan secara bersama-sama. Menurut Hendarsam, jaksa juga tidak menguraikan secara jelas bagaimana cuitan Dhani menimbulkan ujaran kebencian.
"Tiga unggahan di Twitter tidak ada kalimat yang menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun golongan tertentu berdasarkan atas kesukuan, agama, ras, dan antargolongan. Dalam kalimat unggahan tersebut tidak ada kata yang menunjukkan spesifik kepada suatu golongan tertentu. Unggahan pada Twitter tersebut bersifat universal dan hanya berupa suatu bentuk sikap manusia pada umumnya," paparnya.
Sementara itu, Ahmad Dhani dalam eksepsi lisannya mengatakan tidak pernah ada satu pun cuitannya yang mengandung SARA. Ia meminta hakim kembali memeriksa cuitan-cuitan pada akun Twitter-nya.
"Dari ribuan tweet saya dari 2010, tidak ada tweet saya yang merendahkan suku lain atau agama lain. Kalau boleh ada pemeriksaan lagi, dari tweet saya dari 2010 hingga saat ini, tidak ada tweet saya yang merendahkan. Tidak hanya menghina, merendahkan saja nggak ada. Saya tidak pernah merendahkan suku lain atau agama lain," tegasnya.
Ahmad Dhani sebelumnya didakwa melakukan ujaran kebencian lewat akun Twitter. Cuitan Dhani, menurut jaksa, bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
"Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani bersama-sama dengan Suryopratomo Bimo alias Bimo pada Februari 2017 hingga Maret 2017, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang sebelumnya.
Ada tiga cuitan yang diunggah di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
Pertama, Ahmad Dhani, menurut jaksa, mengirimkan tulisan lewat WhatsApp pada 7 Februari 2017 ke Bimo. Tulisan tersebut di-posting Bimo di Twitter Ahmad Dhani.
"Saksi Bimo menyalin persis seperti apa yang dikirim terdakwa dan mengunggah ke akun Twitter terdakwa @AHMADDHANIPRAST yang menuliskan: Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin..," sebut jaksa.
Kedua, pada 8 Maret 2017, Ahmad Dhani mengirimkan tulisan melalui WA kepada Bimo yang diunggah Bimo di akun @AHMADDHANIPRAST.
"Kemudian Bimo mengunggah kalimat 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP'," sebut jaksa.
Cuitan ketiga adalah unggahan kalimat yang dikirimkan Ahmad Dhani ke Bimo.
"Saksi Bimo mengunggah kalimat 'Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP'," sambung jaksa.
Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
[Gambas:Video 20detik] (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini