Menag: Pernikahan di Bawah Umur Lebih Banyak Mudaratnya

Menag: Pernikahan di Bawah Umur Lebih Banyak Mudaratnya

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 16 Apr 2018 21:15 WIB
Menag Lukman Hakim Saifuddin (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyesalkan rencana pernikahan dua remaja berumur 14 tahun dan 15 tahun di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Lukman mengingatkan pernikahan dini sangat banyak mudaratnya.

"Bagaimanapun, pernikahan di bawah umur itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," kata Lukman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).


Pengadilan Agama setempat mengabulkan permintaan nikah dua bocah itu. Lukman menyebut penghulu harus mematuhi putusan pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukman meminta majelis hakim Pengadilan Agama mana pun, ke depan, tak gampang mengeluarkan dispensasi pernikahan di bawah umur. Dia meminta seluruh Pengadilan Agama memikirkan baik-buruk pernikahan di bawah umur.


"Selaku Menteri Agama, saya ingin mengimbau, memohon betul, kepada hakim Pengadilan Agama agar betul-betul melihat persoalan ini secara komprehensif. Kalaulah ingin mengabulkan dispensasi kepada anak-anak untuk melangsungkan pernikahan, itu harus betul-betul berdasarkan pertimbangan yang masak-masak," pinta Lukman.

Sebelumnya diberitakan, kedua remaja tersebut saat ini sudah tidak bersekolah. Mempelai perempuan memang duduk di bangku kelas II SMP dan sudah berhenti. Sedangkan calon suaminya sudah bekerja. Keduanya menjalin hubungan sebagai pacar.


(gbr/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads