"Bagaimanapun, pernikahan di bawah umur itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," kata Lukman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Pengadilan Agama setempat mengabulkan permintaan nikah dua bocah itu. Lukman menyebut penghulu harus mematuhi putusan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Rencana Pernikahan Anak di Sulsel Ditunda |
"Selaku Menteri Agama, saya ingin mengimbau, memohon betul, kepada hakim Pengadilan Agama agar betul-betul melihat persoalan ini secara komprehensif. Kalaulah ingin mengabulkan dispensasi kepada anak-anak untuk melangsungkan pernikahan, itu harus betul-betul berdasarkan pertimbangan yang masak-masak," pinta Lukman.
Sebelumnya diberitakan, kedua remaja tersebut saat ini sudah tidak bersekolah. Mempelai perempuan memang duduk di bangku kelas II SMP dan sudah berhenti. Sedangkan calon suaminya sudah bekerja. Keduanya menjalin hubungan sebagai pacar.
(gbr/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini