Sambil Menangis, Bos First Travel Cerita saat Ditangkap Polisi

Sambil Menangis, Bos First Travel Cerita saat Ditangkap Polisi

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 23 Apr 2018 14:07 WIB
Foto: Bos First Travel bersaksi di sidang. (Haris-detikcom)
Depok - Bos First Travel Anniesa Hasibuan menangis saat bercerita soal proses penangkapan dirinya. Menurutnya, saat itu ia ditangkap 3 minggu setelah melahirkan.

"Saya tidak bisa cerita banyak, ini mengingatkan saya ketika saya baru melahirkan 3 minggu saya ditangkap. Saya tidak bisa banyak bercerita," kata Anniesa saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Jawa Barat, Senin (23/4/2018).


Suami Anniesa, Andika Surachman, yang juga menjadi terdakwa menjelaskan penangkapan terjadi pada 9 Agustus 2017 lalu. Saat itu, ia ditangkap oleh pihak Bareskrim Polri usai keluar dari Kementerian Agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Kementerian Agama, setelah keluar dari ruang meeting bersama Sekjen Kemenag. Saat itu saya ingin membantah soal pencabutan izin," ucap Andika.

Menurutnya, saat itu Anniesa tidak ditangkap polisi dan mengikuti dirinya dari belakang menuju Bareskrim. Saat di Bareskrim itulah Anniesa ikut ditahan.

"Dia ikuti sampai Bareskirm. Saat sampai, dia ditangkap juga," ujarnya.

Selain itu, Andika menyatakan pihak Bareskrim tidak bisa menunjukkan bukti atas tuduhan percobaan melarikan diri yang diarahkan padanya. Ia juga membantah kalau Anniesa membuat paspor palsu dengan nama Anisa Hafsari Hasibuan untuk melarikan diri ke London.

"Kami dituduh membuat paspor palsu. Mereka menyebut nama Anniesa diubah jadi Anisa Hafsari Hasibuan. Kami minta tunjukkan pada kami, namun saat itu mereka bentak dengan keras dan suruh kami diam jangan banyak bicara," ucap Andika.


Dalam perkara ini, Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait perjalanan umrah dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan pembelian aset menggunakan uang setoran calon jemaah.

Ada sejumlah paket umrah yang ditawarkan First Travel. Pertama, paket umrah promo dengan harga Rp 14,3 juta; kedua, paket umrah reguler yang harganya Rp 26,613 juta; dan paket VIP dengan harga per orang Rp 54 juta.

Jaksa menyebut sebanyak 63.310 calon jemaah jadi korban karena gagal berangkat umrah dengan janji jadwal keberangkatan pada November 2016-Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun.

[Gambas:Video 20detik]



(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads