"Saya tidak bisa cerita banyak, ini mengingatkan saya ketika saya baru melahirkan 3 minggu saya ditangkap. Saya tidak bisa banyak bercerita," kata Anniesa saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Jawa Barat, Senin (23/4/2018).
Suami Anniesa, Andika Surachman, yang juga menjadi terdakwa menjelaskan penangkapan terjadi pada 9 Agustus 2017 lalu. Saat itu, ia ditangkap oleh pihak Bareskrim Polri usai keluar dari Kementerian Agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, saat itu Anniesa tidak ditangkap polisi dan mengikuti dirinya dari belakang menuju Bareskrim. Saat di Bareskrim itulah Anniesa ikut ditahan.
"Dia ikuti sampai Bareskirm. Saat sampai, dia ditangkap juga," ujarnya.
Selain itu, Andika menyatakan pihak Bareskrim tidak bisa menunjukkan bukti atas tuduhan percobaan melarikan diri yang diarahkan padanya. Ia juga membantah kalau Anniesa membuat paspor palsu dengan nama Anisa Hafsari Hasibuan untuk melarikan diri ke London.
"Kami dituduh membuat paspor palsu. Mereka menyebut nama Anniesa diubah jadi Anisa Hafsari Hasibuan. Kami minta tunjukkan pada kami, namun saat itu mereka bentak dengan keras dan suruh kami diam jangan banyak bicara," ucap Andika.
Dalam perkara ini, Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait perjalanan umrah dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan pembelian aset menggunakan uang setoran calon jemaah.
Ada sejumlah paket umrah yang ditawarkan First Travel. Pertama, paket umrah promo dengan harga Rp 14,3 juta; kedua, paket umrah reguler yang harganya Rp 26,613 juta; dan paket VIP dengan harga per orang Rp 54 juta.
Jaksa menyebut sebanyak 63.310 calon jemaah jadi korban karena gagal berangkat umrah dengan janji jadwal keberangkatan pada November 2016-Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun.
(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini