Keduanya, yakni Muhammadi Akil (20) dan Edi Mansa (20) yang berprofesi sebagai nelayan di perairan selat Makassar dan Takalar. Pelaku menjalankan aksinya dengan berpura pura sebagai pengendara lain yang kebingungan.
Keduanya kemudian menahan pengendara motor untuk bertanya saat jalan dalam keadaan sepi, namun keduanya langsung menodong korban menggunakan senjata badik dan anak panah, serta merampas motor korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku yang diamankan terpaksa ditembak polisi di bagian betis karena mencoba melawan petugas saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainya.
"Kami terpaksa tembak dia, karena saat pengembangan berusaha melawan dan kabur," jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku menjalankan aksinya, di antaranya sebilah badik, pisau, dan anak panah.
Kini kedunya masih mendapat perawatan di RS Bayangkara Makassar, kedua tersangka rencananya akan diserahkan ke Polsek Manggala Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. (rna/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini