Demikianlah salah satu kutipan surat Kartini yang ditulis pada 4 Oktober 1901. Berawal dari dunia pendidikan yang menjadi fokus Kartini, kini aspek ekonomi dan politik berhasil ditapaki oleh kaum hawa dengan leluasa. Semakin terbukanya kesempatan bersekolah yang diikuti dengan penurunan angka buta huruf, mengantarkan perempuan Indonesia menuju pintu gerbang kebebasan. Namun, di sisi lain masih ada praktik pernikahan usia anak yang umumnya terjadi pada perempuan.
Lantas, sudah berhasilkah perjuangan Kartini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perempuan Kini
Perempuan dengan percaya diri kini melangkah ke dunia kerja. Berbekal pendidikan yang dimiliki, hampir semua pekerjaan dapat menerima peran perempuan. Besaran upah tidak lagi dilihat dari jenis kelamin yang mengerjakan, tetapi seberapa besar kinerjanya. Tolak ukur kinerja ini umumnya didasarkan pada tingkat pendidikan yang bersangkutan. Ketimpangan upah/gaji antartingkat pendidikan lebih nyata terlihat dibandingkan dengan perbedaan upah antarjenis kelamin.
Perbandingan rata-rata upah pekerja yang tidak pernah sekolah dengan upah pekerja lulusan S1/lebih tinggi adalah 1:5. Sedangkan tanpa melihat tingkat pendidikan, perbandingan rata-rata upah pekerja perempuan dan pekerja laki-laki adalah 4:5 (BPS, Indikator Kesejahteraan Rakyat 2017).
Dalam ranah politik, pada 1955 perempuan menempati 6% kursi legislatif. Meskipun dari segi persentase masih jauh di bawah laki-laki, kesempatan perempuan untuk duduk di kursi DPR kian meningkat. Data terakhir Komisi Pemilihan Umum menunjukkan sekitar 17% anggota DPR periode 2014-2019 adalah perempuan (BPS, Statistik Indonesia 2017). Tidak diragukan lagi bahwa partisipasi perempuan sudah menyentuh hampir semua ranah meski data masih mengunggulkan laki-laki.
Pernikahan Dini
Dewasa ini, isu pernikahan dini kembali menyeruak lantaran adanya pernikahan dua bocah SMP di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Lemahnya payung hukum diyakini memuluskan praktik penikahan usia anak. Batasan usia minimal calon pengantin yang dimuat dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dirasa perlu ditinjau ulang. Akan tetapi, DPR bergeming dan tetap menilai batas minimal usia pernikahan di UU Perkawinan sudah tepat.
Pernikahan usia anak juga disinggung dalam forum global, antara lain agenda pembangunan berkelanjutan pasca MDGs atau Sustainable Development Goals (SDGs). Salah satu fokus SDGs adalah terwujudnya kesetaraan gender yang menekankan pada terpenuhinya hak-hak perempuan dan mengakhiri segala bentuk diskriminasi, kekerasan, dan semua praktik berbahaya seperti pernikahan dini yang kerap terjadi pada perempuan. Masih maraknya pernikahan usia anak mencerminkan belum terwujudnya kesetaraan gender.
Pernikahan dini menutup kesempatan anak perempuan meraih pendidikan. Sebagaimana disampaikan dalam suratnya, Kartini menyadari bahwa fitrahnya seorang perempuan adalah di rumah: melayani suami, mengurus rumah tangga, dan membesarkan anak. Fitrah itulah yang dijadikan kedok untuk memingit kaum hawa. Padahal, jika perempuan dibekali pendidikan sebelum menjalani fitrahnya maka pengaruhnya akan terbawa sampai ke anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini.
Kartini mungkin belum berhasil mewujudkan kesetaraan gender versi SDGs, tapi beliau sudah berhasil mengembalikan hak-hak perempuan yang sebelumnya dirampas. Kesetaraan gender yang ingin dicapai dalam target global mungkin masih perlu dikejar oleh pemerintah Indonesia. Namun kini pemerintah tak perlu berlari karena Kartini sudah menjadikannya selangkah lebih dekat.
Rini Sulistyowati Statistisi di Badan Pusat Statistik
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini