"Pada akhirnya dia (Lukman) menyesal. Tujuan awalnya untuk memberikan pelajaran," ujar Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun kepada wartawan di kantornya, Jumat (20/4/2018).
Namun demikian, kata Bambang, tidak bisa dibenarkan adanya kekerasan apalagi di dunia pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Bambang mengungkapkan bahwa Lukman sengaja meminta muridnya yang lain untuk merekam aksinya. Menyadari video itu akan viral, Lukman sebelumnya juga telah menyiapkan video berisi klarifikasi.
"Sebelum perbuatan ini, bahkan guru itu merekam sendiri statmentnya. Setelah itu baru melakukan pemukulan itu sendiri," lanjutnya.
Kini Lukman telah berstatus sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini