Guru Tampar 9 Murid yang Viral Kini Berstatus Tersangka

Guru Tampar 9 Murid yang Viral Kini Berstatus Tersangka

Arbi Anugrah - detikNews
Jumat, 20 Apr 2018 15:44 WIB
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun. Foto: Arbi Anugrah/detikcom
Purwokerto - Seorang guru di Purwokerto menampar 9 muridnya yang tak ada di kelas saat jam perlajaran sudah dimulai. Kini polisi sudah menetapkan guru itu sebagai tersangka.

"Untuk saat ini sudah bisa ditingkatkan status sebagai tersangka," ujar Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun saat jumpa pers di kantornya, Jumat (20/4/2018).

Bambang menjelaskan bahwa guru bernama Lukman Septiadi (27) dikenakan pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomo 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video 20detik]




"Namun demikian kami akan coba anilisa apakah bisa dikembangkan ke pasal-pasal yang lain untuk memberikan keadilan," lanjutnya.

Lukman Septiadi merupakan guru tidak tetap di SMK di bagian komputer. Saat ini dia masih berada di kantor polisi untuk dimintai keterangannya.


"Untuk pasal 80 itu ancamannya di bawah 5 tahun. Ancamannya sekitar 3 tahun 6 bulan. Untuk penahanannya harus dilapis dengan pasal lain. Dan ini sedang kita pelajari apakah memenuhi unsur untuk pasal lain atau tidak," jelas Bambang. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads