"Iya kita ya tetap terapkan pasal berlapis, (pembunuhan) berencana dan pembunuhan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra saat dihubungi detikcom, Jumat (20/4/2018).
Tony mengatakan Petrus diduga sudah punya niat membunuh saat mengajak korban Ali Rahman (34) bertemu. Petrus juga sudah menyiapkan pisau sangkur sebelum akhirnya membunuh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indikasinya itu, kita bikin berlapis, kalau (pasal) pembunuhan berencananya nggak kena ya (pasal) pembunuhan pasti kena kan begitu. Ya syukur kena yang berencananya," terangnya.
Petrus diduga membunuh Ali karena kesal lantaran korban meminta foto porno. Selain itu, Petrus beralasan Ali juga mengajaknya berhubungan seks sesama jenis.
Polisi mengatakan tidak ada hubungan spesial di antara keduanya. Keduanya saling mengenal lewat grup WhatsApp komunitas LGBT.
Pelaku kemudian menemui korban di daerah Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (16/4). Pelaku saat itu sudah membawa pisau.
Keduanya terlibat percekcokan, sehingga akhirnya pelaku menusuk korban dengan pisau yang dibawanya. Korban tewas dengan 6 luka tusukan.