Mengapa 2 PSK Online di Aceh Dicambuk di Halaman Masjid?

Mengapa 2 PSK Online di Aceh Dicambuk di Halaman Masjid?

Agus Setyadi - detikNews
Jumat, 20 Apr 2018 13:57 WIB
PSK online dihukum cambuk (agus/detikcom)
Aceh - 2 PSK online di Banda Aceh dicambuk di halaman masjid. Mereka dieksekusi di depan umum. Kenapa bukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub)?

Proses eksekusi cambuk digelar di halaman Masjid DJamik Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Jumat (20/4/2018). Warga lintas usia ikut menyaksikan dan sesekali mereka menyoraki para terpidana. Tak sedikit di antara masyarakat yang mengabadikan pelanggar syariat ini dengan menggunakan telepon genggam.

Pada eksekusi tadi, ada delapan pelanggar yang dihadapkan ke algojo. Enam orang tersandung kasus ikhtilat (bercumbu) dan dua perempuan PSK online. Pasangan mesum disabet berkisar antara 11 hingga 22 kali karena terbukti melanggar pasal 25 ayat (1) tentang Qanun Jinayah. Sementara PSK online dihukum masing-masing 11 kali karena divonis bersalah melanggar pasal 23 ayat (2) Qanun Jinayah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para terpidana dihadapkan ke depan algojo secara bergantian. Pelanggar pria dicambuk sambil berdiri sedangkan perempuan dalam posisi duduk. Ayunan rotan mendarat di punggung mereka sesuai hitungan jaksa dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Lalu, kenapa cambuk hari ini tidak mengikuti aturan Pergub?

Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan cambuk di halaman masjid karena mengacu pada aturan yang ada di dalam Qanun Jinayat. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, LP juga belum siap terkait bagaimana tata laksana cambuk di dalam penjara.

"Kami bukan melawan Pergub tapi kami melaksanakan sesuai aturan dan teknis yang telah ada yaitu qanun," kata Zainal kepada wartawan usai cambuk.

Menurut Zainal, Pemerintah Kota Banda Aceh tetap berkomitmen melaksanakan syariat Islam. Sebelum ada aturan yang baru, maka proses eksekusi akan tetap mengacu pada aturan yang sudah ada.

"Kita tetap mengacu pada pandangan ulama, kita duduk dengan ulama MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Kota Banda Aceh. Kalau menurut MPU itu adalah hal yang memenuhi syarat untuk pelaksanaan syariat Islam, kita akan laksanakan," jelas Zainal.

"Kami jujur tidak paham benar apa itu nas-nas dan tata aturan Islam yang baik secara hukum dan sebagaimanya. Jadi kita tetap berpedoman bahwa ulama adalah tempat kita berguru. Kalau Pergubnya lahir kita akan duduk dengan ulama di Banda Aceh kita akan mendengar apa fatwanya. Kita tetap mengikuti fatwa dari ulama," ungkap Zainal.

Seperti diketahui, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sudah mengeluarkan Pergub Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayah. Perjanjian pelaksaan cambuk di Lembaga Pemasyarakat ini diteken Irwandi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Yuspahruddin pada Kamis 12 April lalu.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, mengatakan, hukuman cambuk yang digelar di LP juga dapat ditonton oleh masyarakat namun tergantung kapasitas penjara. Alasan pemindah lokasi cambuk ini dari sebelumnya di halaman masjid ke LP agar tidak lagi disaksikan oleh anak kecil pada saat proses eksekusi berlangsung.

"Yang kita lakukan dengan melaksanakan hukuman di penjara bisa disaksikan oleh masyarakat tergantung kapasitas penjara. Tetapi tidak bisa dilihat oleh anak kecil, tidak bisa bawa hp, kamera," kata Irwandi kepada wartawan, Kamis (12/4) lalu. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads