Jaksa KPK awalnya mengatakan Novanto tidak bisa hadir karena sedang menghadapi sidang vonis perkara proyek e-KTP. Novanto pun mengirimkan surat alasan tidak bisa hadir sidang pada hari ini.
"Baik majelis, sesuai agenda sebelumnya pemeriksaan saksi atas nama Setya Novanto. Di sini sudah kami kirim panggilan, akan tetapi saksi menuliskan menyampaikan kepada kami disampaikan persidangan mohon maaf tidak bisa menghadiri sidang karena mempersiapkan duplik untuk putusan yang sedang kami hadapi," ujar jaksa KPK M Takdir Suhan dalam sidang lanjutan terdakwa Bimanesh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon ditunda sidang minggu depan. Minta ditunda minggu depan. Inti suratnya setelah tanggal 24 April," ucap jaksa Takdir.
Atas hal itu, ketua majelis hakim Mahfudin menanyakan pendapat kuasa hukum Bimanesh. Bagi kuasa hukum Bimanesh, penundaan itu tidak masalah.
"Baik, jadi sidang 23 April dan 27 April untuk sidang lanjutan ya," ucap hakim dengan mengetuk palu.
Dalam perkara ini, Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan KPK atas Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Bimanesh diduga bekerja sama dengan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, merekayasa sakitnya eks Ketua DPR itu.
[Gambas:Video 20detik]
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini