Vonis Para Terdakwa e-KTP Diperberat, Bagaimana dengan Novanto?

Vonis Para Terdakwa e-KTP Diperberat, Bagaimana dengan Novanto?

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 20 Apr 2018 08:10 WIB
Setya Novanto (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa korupsi e-KTP Irman, dan Sugiharto masing-masing menjadi 15 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dibanding daripada putusan tingkat pertama. Bagaimana dengan Setya Novanto?

"20 Tahun penjara," kata penggiat ICW, Emerson Yuntho saat dihubungi detikcom, Jumat (20/4/2018).

[Gambas:Video 20detik]


Di tingkat pertama Irman diputus hukuman 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti, Irman diminta membayar uang pengganti USD 500 ribu, sedangkan terdakwa Sugiharto diminta membayar USD 50 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun di tingkat kasasi, hukuman diubah menjadi 15 tahun penjara. Selain itu keduanya juga wajib untuk membayar uang pengganti kedua mantan pejabat Kemendagri ini bertambah. Irman diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 500 ribu dan Rp 1 miliar, dikurangi uang yang sudah dikembalikan. Bila ia tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas. Bila tidak cukup, hukuman penjaranya ditambah 5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Adapun Sugiharto diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 450 ribu dikurangi uang yang sudah dikembalikan dan mobil Honda Jazz yang dihargai Rp 150 juta. Bila ia tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas. Bila tidak cukup, maka hukuman penjaranya ditambah 3 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Tak hanya Irman dan Sugiharto, terdakwa korupsi e-KTP lainnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong juga mendapatkan tambahan hukuman. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi 11 tahun penjara. Selain itu, Andi diwajibkan mengembalikan kerugian negara USD 2,5 juta dan Rp 1,1 miliar. Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar.

"Diperhitungkan dengan pengembalian sebesar USD 350 ribu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, harta benda Terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," demikian lansir website Mahkamah Agung yang dikutip detikcom, Rabu (18/4).


Pada tingkat pertama, Andi divonis hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis yang dibacakan pada 21 Desember 2017 itu sesuai dengan tuntutan jaksa KPK. Andi dinilai hakim terlibat dalam proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Andi disebut membentuk tim Fatmawati, yang mengatur pemenang lelang serta pengadaan barang dan jasa proyek itu.

KPK mengtakan menghormati putusan ketiga terdakwa korupsi e-KTP ini. Lebih jauh, KPK mengatakan akan mempelajari vonis tersebut terkait hasil banding Andi Agustinus alias Andi Narogong serta putusan Setya Novanto nantinya.

"Prinsipnya, kami hormati putusan pengadilan. Namun KPK belum menerima putusan lengkap kasasi Irman dan Sugiharto tersebut. Kalau sudah diputus kasasi, tentu artinya sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).

"Nanti, begitu putusan diterima, akan kami pelajari lebih lanjut. Termasuk kaitannya dengan putusan PT (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) untuk Andi ataupun putusan untuk SN (Setya Novanto) nanti," lanjutnya.


Untuk diketahui, Setya Novanto dituntut hukuman 16 tahun penjara. Tak hanya itu, Novanto diminta membayar uang pengganti sekitar USD 7,4 miliar dikurangi pengembalian uang Rp 5 miliar yang telah diterima KPK serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Novanto membela diri dan menyebut peran Kementerian Dalam Negeri yang lebih dominan dalam pusaran kasus e-KTP. Novanto menyebut tiga sosok yang menjadi pangkal prahara tersebut yakni Irman, Andi Narogong, dna mantan Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu. Novanto juga menyebut adanya keterlibatan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.

"Melalui Ketua Komisi II, yaitu Burhanudin Napitupulu, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Andi Agustinus yang akan mengurus anggaran untuk Komisi II DPR. Dengan demikian, kesepakatan sangat jelas bahwa pemberian fee kepada DPR tanpa sepengetahuan saya," ujar Novanto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/4).


Selain melontarkan berbagai bantahan, Novanto juga menceritakan perjuangan hidupnya di zaman susah seperti berjualan beras di pasar hingga menjadi pembantu Hayono Isman. Dia juga membeberkan berbagai prestasinya sebagai politikus, terutama ketika menjabat sebagai ketua DPR. Dia mengaku terpaksa menyampaikan prestasinya kepada publik yang telah mencemoohnya sebelum sidang dengan cap koruptor.

"Sungguh menyakitkan cap koruptor, pencuri uang rakyat, yang diberikan rakyat Indonesia telanjur menempel pada saya bahkan sebelum sidang dimulai," ujar Novanto.

Untuk itulah, Novanto menyampaikan deretan permohonan maaf. Awalnya, Novanto menyampaikan permintaan maaf itu kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, pengacara, hingga pengunjung sidang. Kemudian, Novanto meminta maaf kepada rakyat Indonesia bukan karena mengakui telah melakukan korupsi, tetapi karena menurutnya telah dianggap gagal menyelesaikan amanah sebagai wakil rakyat.

Pengacara Novanto, Maqdir Ismail pun berharap putusan Irman cs ini tak mempengaruhi vonis terhadap kliennya. Pihak Novanto berharap majelis hakim bisa berlaku bijaksana dalam memutus perkara.

"Orang itu dihukum sesuai kesalahan yang dilakukannya. Kami berharap bahwa hukuman terdakwa dalam putusan perkaranya Andi Narogong, Irman-Sugiharto tidak berpengaruh terhadap perkara Pak Nov," kata Maqdir Ismail lewat pesan singkat, Kamis (19/4).


Meski begitu KPK berharap majelis hakim menjatuhkan putusan maksimal untuk Setya Novanto. Menurut KPK, Novanto memiliki peran yang lebih penting daripada terdakwa-terdakwa kasus korupsi e-KTP sebelumnya.

"Kalau apakah nanti vonis maksimal atau tidak, kami tidak tahu karena hakim yang tahu soal itu dan itu kewenangan hakim. Harapan KPK, tentu saja vonisnya maksimal, jadi dihukum seberat-beratnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/4).

Harapan itu dilandasi keyakinan KPK yang telah mengajukan bukti serta membeberkan rangkaian peristiwa dalam kasus e-KTP ini. Bahkan KPK menyebut peran mantan Ketua DPR itu lebih signifikan daripada tiga terdakwa sebelumnya, yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

(ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads