Novanto menyebut peran Kementerian Dalam Negeri yang lebih dominan dalam pusaran kasus itu. Ada tiga sosok yang disebut Novanto sebagai awal dari prahara itu: Irman, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Burhanudin Napitupulu.
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) yang telah divonis dalam perkara tersebut. Andi adalah pengusaha yang juga telah divonis, sedangkan Burhanudin adalah mantan Ketua Komisi II DPR yang telah meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Novanto menyebut adanya keterlibatan Diah Anggraeni, yang saat proyek terjadi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemendagri, serta Sugiharto sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Kemendagri.
"Melalui Ketua Komisi II, yaitu Burhanudin Napitupulu, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Andi Agustinus yang akan mengurus anggaran untuk Komisi II DPR. Dengan demikian, kesepakatan sangat jelas bahwa pemberian fee kepada DPR tanpa sepengetahuan saya," ujar Novanto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/4) siang tadi.
Selain melontarkan berbagai bantahan, Novanto menceritakan perjuangan hidupnya mulai bawah seperti berjualan beras di pasar hingga menjadi pembantu Hayono Isman.
Novanto juga membeberkan berbagai prestasinya sebagai politikus, terutama ketika menjabat Ketua DPR. Menurutnya, hal itu terpaksa disampaikannya kepada publik yang telah mencemoohnya sebelum sidang dengan cap koruptor.
"Sungguh menyakitkan cap koruptor, pencuri uang rakyat, yang diberikan rakyat Indonesia telanjur menempel pada saya bahkan sebelum sidang dimulai," ujar Novanto.
Untuk itulah, Novanto menyampaikan deretan permohonan maaf. Awalnya, Novanto menyampaikan permintaan maaf itu kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, pengacara, hingga pengunjung sidang. Kemudian, Novanto meminta maaf kepada rakyat Indonesia bukan karena mengakui telah melakukan korupsi, tetapi karena menurutnya telah dianggap gagal menyelesaikan amanah sebagai wakil rakyat.
"Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf saya kepada masyarakat Indonesia, kepada bangsa dan negara, pemerintah Indonesia, apabila saya dianggap gagal tidak bisa menuntaskan amanah selaku Ketua DPR RI," ujar Novanto yang juga meminta maaf kepada keluarganya.
Pembelaan telah disampaikan Novanto seutuhnya. Jaksa KPK pun telah menanggapi. Kini giliran majelis hakim yang diketuai Yanto yang bakal memutuskan hukuman apa yang setimpal bagi perbuatan Novanto.
Pembacaan putusan itu telah diagendakan pada 24 April 2018. Pada hari itu, nasib Novanto akan ditentukan apakah akan dihukum sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu 16 tahun penjara, lebih tinggi, lebih rendah, atau bahkan bebas. (dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini