"Ancaman bisa seumur hidup atau hukuman mati," ucap Wakapolri Komjen Syafruddin saat rilis di rumah mewah Samsudin di Jalan Raya Bandung-Garut, Kabupaten Bandung, Jabar, Kamis (19/4/2018).
Syafruddin mengatakan perbuatan Samsudin yang membuat serta menjual miras oplosan terbukti telah melanggar ketentuan yang berada di Pasal 204 KUHPidana tentang peredaran miras oplosan. Dalam ayat dua, disebutkan apabila terdapat orang yang meninggal, penyedia akan dipenjara seumur hidup atau hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuannya ada di ayat 2 pasal 204," kata Syafruddin.
Samsudin merupakan big bos yang meracik dan menjual miras oplosan ginseng yang mengandung metanol 3 hingga 8 persen. Ia memproduksi di rumah mewahnya sendiri. Miras oplosan tersebut lalu dijual ke pasaran dengan harga Rp 20 ribu per botol.
Miras buatan Samsudin menuai petaka. Sebanyak 45 orang warga Cicalengka tewas akibat miras oplosan tersebut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini