Racik Miras Maut, Big Bos Terancam Dibui Seumur Hidup

Racik Miras Maut, Big Bos Terancam Dibui Seumur Hidup

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 19 Apr 2018 16:58 WIB
Samsudin (ujung kiri) dan istrinya (kedua dari kiri) serta dua pegawainya/Foto: Wisma Putra
Bandung - Samsudin Simbolon, big bos minuman keras (miras) oplosan terancam hukuman seumur hidup. Miras hasil racikannya membuat 45 orang meregang nyawa.

"Ancaman bisa seumur hidup atau hukuman mati," ucap Wakapolri Komjen Syafruddin saat rilis di rumah mewah Samsudin di Jalan Raya Bandung-Garut, Kabupaten Bandung, Jabar, Kamis (19/4/2018).

Syafruddin mengatakan perbuatan Samsudin yang membuat serta menjual miras oplosan terbukti telah melanggar ketentuan yang berada di Pasal 204 KUHPidana tentang peredaran miras oplosan. Dalam ayat dua, disebutkan apabila terdapat orang yang meninggal, penyedia akan dipenjara seumur hidup atau hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ketentuannya ada di ayat 2 pasal 204," kata Syafruddin.

Samsudin merupakan big bos yang meracik dan menjual miras oplosan ginseng yang mengandung metanol 3 hingga 8 persen. Ia memproduksi di rumah mewahnya sendiri. Miras oplosan tersebut lalu dijual ke pasaran dengan harga Rp 20 ribu per botol.

Miras buatan Samsudin menuai petaka. Sebanyak 45 orang warga Cicalengka tewas akibat miras oplosan tersebut.

[Gambas:Video 20detik]


(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads