Ribuan Kosmetik Diduga Ilegal Diamankan dari 2 Mal di Surabaya

Ribuan Kosmetik Diduga Ilegal Diamankan dari 2 Mal di Surabaya

Deni Prastyo Utomo - detikNews
Kamis, 19 Apr 2018 16:53 WIB
Petugas BBPOM melakukan razia kosmetik diduga tanpa izin edar (Foto: Deni Prastyo Utomo)
Surabaya - Balai Besar Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BBPOM) Surabaya kembali melakukan razia. Kali ini BBPOM melakukan razia kosmetik yang diduga tidak memiliki izin edar di dua mal di Surabaya.

"Hari ini kami kembali melakukan razia kosmetik yang tidak memiliki izin edar di dua tempat secara bersamaan yakni DTC dan ITC. Mereka seakan tidak ada kapok-kapoknya menjual dan mengedarkan barang-barang yang tidak dikengkapi izin edar dan berbahaya," kata Kepala BBPOM Surabaya Sapari kepada wartawan saat sidak di Lantai 1 DTC Jalan Wonokromo, Kamis (19/4/2018).

Dari razia yang dilakukan, petugas menemukan ribuan produk lebih dari 200-an item kosmetik.

"Jumlahnya sangat banyak. Kami masih belum merincikan semuanya. Tapi yang ada ribuan lebih kosmetik dari 200 item yang kami amakan dari empat tempat di DTC dan ITC, kami akan dalami siapa pemiliknya," kata Sapari.

Sapari mengaku kosmetik tanpa izin edar tersebut merupakan barang-barang dari luar Jawa Timur seperti Batam dan dari negara tetangga.

"Ini yang menjadi perhatian kami. Semua produk ini kami sinyalir dari luar jatim." Ujar Sapari.

Bahkan beberapa produk kosmetik saat diamankan oleh petugas BBPOM ada beberapa yang mengandung bahan mercury yang sangat berbahaya jika digunakan karnea bisa memicu kanker.

"Ada temuan yang kami indikasi mengadung mercury. Bahkan ada beberapa produk yang masuk kategori public warning tapi masih saja beredar," kata Sapari.

Produk-produk yang diamankan oleh BBPOM yang masuk kategori Public Warning BBPOM ialah Plasenta pemutih wajah, Hello kitty, DR, Sakura LDR, dan masih banyak lagi.

"Ini yang menjadi perhatian kami. Terutama dengan peran serta masyarakat, kepolisian untuk bersama-sama memerangi ini," ujarnya.

Barang-barang yang tidak memiliki ijin edar tersebut disita oleh BBPOM. Sedangkan pemiliknya bisa dijerat dengan undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 196 dan 197 dengan pidana 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, salah satu penjaga stan kosmetik di Blok C lantai 1 DTC Wonokromo mengaku tidak tahu barang yang dijualnya selama 5 bulan tersebut berasal dari mana. Stan tersebut juga ramai dikunjungi oleh pembeli pada akhir pekan.

"Sabtu dan minggu pasti ramai. Kami hanya menjualnya saja. Kalau habis kami list barangnya merk apa yang habis kemudian kami kasihkan kepada pemilik lapak," kata penjaga stan. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.