"Tersangka kita tangkap menindaklanjuti laporan korban yang mengaku ditipu hingga Rp 7,5 juta," kata Kapolsek Tempurejo AKP Suhartanto, Kamis (19/4/2018).
Modus penipuan yang dilakukan tersangka yakni berpura-pura menjadi anggota polisi. Selanjutnya dia mendatangi korban yang sebelumnya kehilangan truk.
"Kepada korban, tersangka mengaku sebagai anggota polisi dan sanggup menemukan truk korban yang sebelumnya hilang. Saat itu, tersangka minta uang Rp 5 juta. Korban pun memberikannya," ujar Suhartanto.
Beberapa minggu kemudian, tersangka datang lagi dan mengatakan posisi truk sudah diketahui. Namun untuk mengambilnya, tersangka minta uang Rp 2,5 juta. Lagi-lagi korban memberikan uang sebesar yang yang diminta tersangka.
"Namun setelah itu tersangka ini tidak ada kabar. Tersangka juga sulit dihubungi. Bahkan HP-nya tidak lagi aktif. Merasa telah ditipu, korban akhirnya melapor ke kami," kata Suhartanto.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan lidik. Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap.
"Kita tangkap kemarin sore. Saat ini masih kita mintai keterangan. Kita juga mengamankan ikat pinggang berlogo Polri sebagai barang bukti," tandas Suhartanto.
Dia menambahkan, tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa. Bahkan modusnya juga sama, yakni menyaru sebagai anggota polisi. "Saat itu dia divonis hakim dengan 8 bulan penjara," pungkas Suhartanto. (fat/fat)











































