Pramono mengatakan Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mempermudah administrasi TKA level manajer ke atas, bukan untuk memudahkan TKA masuk Indonesia. Dia menduga isu TKA ini 'digoreng' di tahun politik menjelang Pilpres 2019. Jokowi memang akan maju lagi di Pilpres 2019 mendatang.
"Jadi kita tahu karena ini tahun politik, isu tenaga kerja pasti digoreng-goreng. Tapi sekali lagi kami tegaskan, perbaikan yang dilakukan dalam perpres itu adalah administrasi, pengurusan. Agar misalnya seorang direktur yang sudah bekerja di sini kan banyak, kemudian mereka harus keluar dulu ke Singapura untuk izin sementara, baru masuk lagi. Nah, izin-izin begitulah yang diatur, dipermudah," kata Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, penolakan datang dari kalangan buruh hingga para wakil rakyat. Wakil Ketua DPR Fadli Zon berpendapat penerbitan Perpres tersebut salah arah dan tidak memihak tenaga kerja lokal. Fadli lalu mewacanakan pembuatan pansus di DPR.
Gayung bersambut, kolega Fadli yaitu Fahri Hamzah juga punya pandangan yang sama. Fahri mendukung pembentukan pansus angket karena polemik tenaga kerja asing ini ini diduga melanggar UU Ketenagakerjaan itu sendiri.
"Kalau hak bertanya adalah hak individual anggota, kalau hak interpelasi adalah hak pertanyaan tertulis lembaga. Tetapi, karena diduga ini levelnya adalah pelanggaran undang-undang, maka Pansus Angket untuk menginvestigasi diperlukan," ujar Fahri kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).
Penolakan terhadap Perpres TKA ini juga datang dari kalangan buruh. Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto, mengatakan sejatinya Perspres yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut secara tidak langsung dapat mengurangi jumlah tenaga kerja lokal, karena Indonesia dibanjiri TKA.
"Menurut hemat kami, Perpres ini secara alamiah akan mengurangi kesempatan kerja lokal. Tanpa Perpres ini saja, sudah banyak pekerja asing," kata Andrianto dalam suatu diskusi publik di kawasan Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Jadi, apakah Perpres Tenaga Kerja Asing ini memang melanggar UU atau hanya 'digoreng' di tahun politik? Perlukah Pansus Angket untuk membongkarnya?
(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini