"Jadi hal yang berkaitan dengan TKA yang dipermudah itu administrasinya. Karena selama ini administrasinya terlalu berbelit-belit, kemudian pengurusannya terlalu lama," kata Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018).
Pramono juga menyatakan pengurusan administrasi tersebut diutamakan untuk TKA tingkat menengah ke atas, seperti manajer. Dia membantah jika Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu disebut untuk mendatangkan TKA ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono sadar isu TKA ini sengaja dimainkan oleh pihak tertentu pada 'tahun politik' ini. Meski demikian, dia menegaskan, perpres itu berkaitan dengan administrasi.
"Jadi kita tahu karena ini tahun politik, isu tenaga kerja pasti digoreng-goreng. Tapi sekali lagi kami tegaskan, perbaikan yang dilakukan dalam perpres itu adalah administrasi, pengurusan. Agar misalnya seorang direktur yang sudah bekerja di sini kan banyak, kemudian mereka harus keluar dulu ke Singapura untuk izin sementara, baru masuk lagi. Nah, izin-izin begitulah yang diatur, dipermudah," jelasnya.
"Jadi bukan mempermudah TKA masuk. Bukan. Sama sekali bukan. Mohon dibaca dulu perpresnya, jangan belum membaca perpresnya tapi sudah menanggapi," tambahnya.
Dia juga menegaskan perpres itu bukan untuk mempermudah masuknya TKA non-skill ke Indonesia. Sebab, perpres itu bukan berkaitan dengan TKA tanpa keahlian.
"Bukan, bukan. Sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga kerja non-skill. Ini hanya pada level medium ke atas, level manajer, jenderal manajer, kemudian direktur, mereka yang akan memperpanjang izin kerjanya itu tidak perlu balik lagi ke Singapura baru ke sini," katanya.
"Yang kedua, ini juga berkaitan dengan jabatan seseorang direktur keuangan mau pindah jadi direktur operasi. Itu izin kita dulu terlalu berbelit-belit. Nah, itulah yang dipermudah," tambahnya. (jor/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini