Istana: Perpres No 20 Tahun 2018 Bukan untuk Datangkan TKA

Istana: Perpres No 20 Tahun 2018 Bukan untuk Datangkan TKA

Ray Jordan - detikNews
Rabu, 18 Apr 2018 18:26 WIB
Sekretaris Kabinet Pramono Anung (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung berbicara tentang Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Pramono mengatakan perpres tersebut untuk mempermudah administrasi TKA level manajer ke atas, bukan untuk memudahkan TKA masuk Indonesia.

"Jadi hal yang berkaitan dengan TKA yang dipermudah itu administrasinya. Karena selama ini administrasinya terlalu berbelit-belit, kemudian pengurusannya terlalu lama," kata Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018).


Pramono juga menyatakan pengurusan administrasi tersebut diutamakan untuk TKA tingkat menengah ke atas, seperti manajer. Dia membantah jika Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu disebut untuk mendatangkan TKA ke Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Administrasi itu mengutamakan untuk TKA menengah ke atas. Ini adalah izin administrasinya, jadi bukan tentang mendatangkan tenaga kerja. Dan tenaga kerja kita ini dibandingkan negara lain masih sangat rendah sekali," katanya.


Pramono sadar isu TKA ini sengaja dimainkan oleh pihak tertentu pada 'tahun politik' ini. Meski demikian, dia menegaskan, perpres itu berkaitan dengan administrasi.

"Jadi kita tahu karena ini tahun politik, isu tenaga kerja pasti digoreng-goreng. Tapi sekali lagi kami tegaskan, perbaikan yang dilakukan dalam perpres itu adalah administrasi, pengurusan. Agar misalnya seorang direktur yang sudah bekerja di sini kan banyak, kemudian mereka harus keluar dulu ke Singapura untuk izin sementara, baru masuk lagi. Nah, izin-izin begitulah yang diatur, dipermudah," jelasnya.

"Jadi bukan mempermudah TKA masuk. Bukan. Sama sekali bukan. Mohon dibaca dulu perpresnya, jangan belum membaca perpresnya tapi sudah menanggapi," tambahnya.

Dia juga menegaskan perpres itu bukan untuk mempermudah masuknya TKA non-skill ke Indonesia. Sebab, perpres itu bukan berkaitan dengan TKA tanpa keahlian.

"Bukan, bukan. Sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga kerja non-skill. Ini hanya pada level medium ke atas, level manajer, jenderal manajer, kemudian direktur, mereka yang akan memperpanjang izin kerjanya itu tidak perlu balik lagi ke Singapura baru ke sini," katanya.

"Yang kedua, ini juga berkaitan dengan jabatan seseorang direktur keuangan mau pindah jadi direktur operasi. Itu izin kita dulu terlalu berbelit-belit. Nah, itulah yang dipermudah," tambahnya. (jor/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads