Ini Isi Perpres Tenaga Kerja Asing yang Berujung Wacana Pansus DPR

Ini Isi Perpres Tenaga Kerja Asing yang Berujung Wacana Pansus DPR

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 19 Apr 2018 12:17 WIB
Ilustrasi tenaga kerja asing (Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta - Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo menuai penolakan dan muncul wacana Pansus DPR. Apa isi perpres itu?

Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu diteken Jokowi pada 26 Maret 2018. Perpres ini berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundang-undangkan, 29 Maret 2018, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap penerbitan perpres tersebut salah arah dan tidak memihak tenaga kerja lokal. Dia menegaskan kebijakan Jokowi ini perlu dikoreksi. Fadli lalu mewacanakan pembuatan pansus di DPR.



Sejumlah buruh serta aktivis juga menolak Perpres TKA ini. Mereka menilai aturan tersebut semakin memudahkan TKA masuk ke Indonesia.


Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mempermudah administrasi TKA level manajer ke atas, bukan untuk memudahkan TKA masuk Indonesia. Pramono sadar isu TKA itu sengaja dimainkan oleh pihak tertentu pada 'tahun politik' seperti saat ini. Meski demikian, dia menegaskan perpres itu berkaitan dengan administrasi.

"Jadi kita tahu karena ini tahun politik, isu tenaga kerja pasti digoreng-goreng. Tapi sekali lagi kami tegaskan, perbaikan yang dilakukan dalam perpres itu adalah administrasi, pengurusan. Agar misalnya seorang direktur yang sudah bekerja di sini kan banyak, kemudian mereka harus keluar dulu ke Singapura untuk izin sementara, baru masuk lagi. Nah, izin-izin begitulah yang diatur, dipermudah," kata Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018).


Berikut ini isi Perpres 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ditolak dan memunculkan wacana pansus:


(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads