Kritik datang dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Fadli berpendapat penerbitan perpres tersebut salah arah dan tidak memihak tenaga kerja lokal.
"Saya menyesalkan adanya relaksasi aturan tenaga kerja asing yang dilakukan oleh pemerintah. Perpres No 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing tak berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal," kata Fadli lewat Twitter, Kamis (19/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Menurut Fadli, pemerintah seharusnya menerbitkan aturan yang melindungi tenaga kerja lokal. Dia mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnakertrans) per Maret 2018 yang menyebutkan sekitar 126 ribu tenaga kerja asing ada di Indonesia. Angka ini melonjak 69,85 persen dibandingkan jumlah tenaga kerja asing pada Desember 2016, yang masih 74.813 orang.
"Sebelum ada Perpres No 20/2018 saja lonjakannya sudah besar, apalagi sesudah ada perpres ini," ungkapnya.
Fadli mengungkapkan pengawasan tenaga kerja asing selama ini sudah cukup sulit, apalagi dengan ditambah Perpres TKA ini. Dia juga membandingkan kebijakan ini dengan jumlah PHK.
"Saya menilai pemerintah tidak peka pada kepentingan tenaga kerja kita," kata Fadli.
Dia menegaskan kebijakan Jokowi ini perlu dikoreksi. DPR dulu pernah membentuk Panja Pengawas Tenaga Kerja Asing. Tapi Fadli menyebut rekomendasinya diabaikan.
"Jadi, bila perlu nanti kita usulkan untuk dibentuk pansus mengenai tenaga kerja asing agar lebih punya taring. Bahaya sekali jika pemerintahan ini berjalan tanpa kontrol memadai," tegasnya.
![]() |
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mempermudah administrasi TKA level manajer ke atas, bukan untuk memudahkan TKA masuk Indonesia. Pramono sadar isu TKA itu sengaja dimainkan oleh pihak tertentu pada 'tahun politik' seperti saat ini. Meski demikian, dia menegaskan perpres itu berkaitan dengan administrasi.
"Jadi kita tahu karena ini tahun politik, isu tenaga kerja pasti digoreng-goreng. Tapi sekali lagi kami tegaskan, perbaikan yang dilakukan dalam perpres itu adalah administrasi, pengurusan. Agar misalnya seorang direktur yang sudah bekerja di sini kan banyak, kemudian mereka harus keluar dulu ke Singapura untuk izin sementara, baru masuk lagi. Nah, izin-izin begitulah yang diatur, dipermudah," kata Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4). (imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini