Dari pantauan detikcom, Kamis (19/4/2018), diskotek yang berada di Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat itu memang sudah sepi. Pihak diskotek menyatakan telah tutup sejak 15 April lalu meski ultimatum Pemprov DKI untuk penutupan yaitu batas waktunya 18 April 2018.
Terlihat pagar dan pintu masuk diskotek dikelilingi garis kuning bertuliskan Satpol PP. Kemudian, banner pengumuman penutupan itu berada di bagian depan gedung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut isi surat penutupan Diskotek Exotic:
Pengumuman No: 132/-1.757
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta C.Q. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Berdasarkan Perda No.6 tahun 2015 Tentang Kepariwisataan, Pergub No. 18 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Keputusan Kadis PM-PTSP No. 38 tahun 2018.
MENUTUP DAN MELARANG KEGIATAN USAHA
Nama Usaha: Exotic
Jenis Kegiatan: Bar
Alamat: Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta
Barang Siapa Melakukan Pengerusakan dan Pelanggaran atas Pengumuman Ini Akan Dituntut Sesuai Ketentuan Hukum yang Berlaku.
Demikian agar Diperhatikan dan Ditaati Sepenuhnya.
(nvl/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini