Pantauan detikcom di Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Sri Bintang tiba sekitar pukul 10.05 WIB. Sri Bintang yang mengenakan setelan jas datang seorang diri.
"Aku hanya mendapat panggilan," kata Sri Bintang kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Bintang mengaku tidak tahu dalam perkara apa dia diperiksa. Dia juga tidak tahu pemeriksaan terhadapnya itu atas laporan siapa.
"Saya nggak tahu kasusnya. Waduh siapa ya (pelapornya)? Aku harus tanya lagi," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Sri Bintang diperiksa hari ini sebagai saksi terlapor atas laporan masyarakat muslim Tionghoa Indonesia.
"Agenda pukul 11.00 WIB hari ini Sri Bintang diundang untuk dimintai keterangannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (19/4/2018).
Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (DPP-PITI) melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya. Sri Bintang dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi berkaitan SARA di Youtube.
"Kami melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik, fitnah dan pernyataannya bahwa kami orang Islam Tionghoa yang masuk agama Islam adalah berpura-pura," kata Ketua Umum DPP-PITI Ipong Wijaya Kusuma di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Ipong merasa keberatan dengan pernyataan Sri Bintang soal keislamannya yang diragukan. Padahal persoalan agama itu adalah hak asasi manusia.
Laporan Ipong ini tertuang dalam laporan polisi bernomor TBL/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 29 Maret 2018. Perkara yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi yang menimbulkan SARA di media online (youtube) dengan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini