Ipong datang di gedung Direktorat Kriminal Khusus Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/4/2018), sekitar pukul 14.00 WIB. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (DPP-PITI) itu membawa dua saksi dalam pemeriksaan kali ini.
"Ada dua saksi dari anggota PITI," kata Ipong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain saksi, Ipong juga membawa rekaman pernyataan Sri Bintang yang tersebar di media sosial. Pemeriksaan saat ini masih berlangsung.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ipong.
"Iya betul (pemeriksaan)," kata Argo.
Sebelumnya, Sri Bintang dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi bernuansa kebencian Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) di YouTube pada Kamis (29/3) lalu. Ipong merasa keberatan dengan pernyataan Sri Bintang soal ke-Islamannya yang diragukan, padahal persoalan agama itu adalah hak asasi manusia.
"Kami sependapat bahwa masalah agama adalah hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi Undang-undang (baik agama Islam, Kristen, Budha, Hindu dan sebagainya) dan kami muslim Tionghoa Indonesia bukanlah seperti yang dituduhkan oleh saudara Sri Bintang," imbuhnya.
Laporan Ipong ini tertuang dalam laporan polisi bernomor TBL/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 29 Maret 2018. Perkara yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi yang menimbulkan SARA di media online (youtube) dengan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(knv/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini