Tim antinarkoba Polrestabes Makassar langsung menggeledah sebuah pabrik di Jalan Kappasa Raya, Kecamatan Tamalanrea.
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Kompol Diari Estetika, di tempat itu polisi mendapati ribuan botol miras yang telah kedaluwarsa sejak 10 tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari laporan masyarakat, di sini ada miras oplosan, kami gerebek dan didapati ribuan botol miras yang sudah kedaluwarsa. Dari laporan warga, minuman expired inilah yang akan dioplos dan dibuat kembali," ujar Kompol Diari Estetika, Rabu (18/4/2018).
Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya sejumlah alat dan bahan, seperti alkohol, untuk membuat miras di dalam pabrik ini.
"Di dalam (pabrik) kami temukan alat pembuat miras dan bahan baku cair, botol bekas, dan tutup botol serta segel miras," jelas Diari.
Lanjut dia, diduga minuman keras yang diproduksi dari pabrik ini diedarkan di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan. Kini polisi masih mengejar pemilik usaha yang diketahui tengah berada di luar kota.
"Dari jumlah dan banyaknya, diduga miras ini diedarkan ke sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan. Pemilik kini masih kami kejar untuk dimintai keterangan. Infonya, dia berada di luar kota," imbuhnya.
Untuk sementara, aparat kepolisian Polrestabes Makassar menyegel dan memasang garis polisi pada pabrik miras yang diduga mengoplos barang kedaluwarsa ini. Polisi juga akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan BPOM Sulsel untuk meneliti temuan di gudang minuman keras kedaluwarsa tersebut.
Polisi menggerebek pabrik miras di Makassar. (Rei/detikcom) |












































Polisi menggerebek pabrik miras di Makassar. (Rei/detikcom)