KPK Kaget JC Andi Narogong Dianulir di Tingkat Banding

KPK Kaget JC Andi Narogong Dianulir di Tingkat Banding

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 18 Apr 2018 22:07 WIB
Andi Narogong (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK mengaku terkejut atas dibatalkannya permohonan justice collaborator (JC) Andi Agustinus alias Andi Narogong di tingkat banding. KPK menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu.

"Kami cukup kaget, ya, mendengar ketika hakim membatalkan atau tidak menerima posisi Andi Agustinus sebagai JC. Ini tentu saja kita sayangkan, meskipun tentu kami menghormati putusan pengadilan tersebut," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).

Pasalnya, menurut Febri, hakim di tingkat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menegaskan Andi mengakui perbuatannya. Andi juga dianggap telah berkontribusi dalam penanganan perkara e-KTP dengan membuka peran pihak lain seluas-luasnya, termasuk peran pelaku yang lebih besar. Walau saksi pelaku, KPK menegaskan, Andi bukanlah pelaku utama dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Dan kami (menegaskan) memang Andi ini salah satu pelaku, namun dia bukan pelaku utama. Itu analisis yang kita sampaikan. Kita tahu Andi Narogong sangat kooperatif untuk membuka peran pihak lain, termasuk dengan keterangan tentang Setya Novanto yang disebutkan di sana dan pihak-pihak yang lain," tutur Febri.

Dalam konsep paling ideal JC atau saksi yang bekerja sama, Febri menyebut, KPK berharap orang-orang yang membuka kasus korupsi dengan segala risikonya bisa diberi perlindungan hukum. Ini agar tidak ada kekhawatiran jika nanti ada tersangka atau terdakwa lainnya yang bersedia menjadi JC.

"Ke depan inilah yang saya kira menjadi salah satu kekhawatiran KPK kalau kemudian posisi seseorang menjadi JC tidak cukup dihargai oleh aspek hukum kita," ujar Febri.



Secara gamblang, Febri menyebut, KPK berkeberatan terhadap putusan banding Andi. Walau tetap menghargai hasil putusan tersebut, KPK akan menempuh upaya hukum lainnya.

"Jadi putusan ini tentu akan kita pelajari. Kita akan melihat kemungkinan upaya hukum lanjutan seperti kasasi, dan uraian lainnya akan kami lakukan secara lebih rinci," kata dia. (nif/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads