Suap Proyek e-KTP, Hukuman Andi Narogong Jadi 11 Tahun Penjara

Suap Proyek e-KTP, Hukuman Andi Narogong Jadi 11 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 18 Apr 2018 18:27 WIB
Andi Narogong (Agung/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi 11 tahun penjara. Selain itu, Andi diwajibkan mengembalikan kerugian negara USD 2,5 juta dan Rp 1,1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar," demikian lansir website Mahkamah Agung yang dikutip detikcom, Rabu (18/4/2018).

Duduk sebagai ketua majelis Danier Dalle Pairunan. Adapun anggota yaitu I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jening Tyastiyanto, dan Rusydi. Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diperhitungkan dengan pengembalian sebesar USD 350 ribu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, harta benda Terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," papar majelis.

Di tingkat pertama, Andi divonis hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis yang dibacakan pada 21 Desember 2017 itu sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Andi dinilai hakim terlibat dalam proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Andi disebut membentuk tim Fatmawati, yang mengatur pemenang lelang serta pengadaan barang dan jasa proyek itu.

Namun Andi mendapatkan status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK. Andi merupakan terdakwa ketiga yang telah divonis dalam kasus tersebut. Sebelumnya yang telah divonis adalah Irman dan Sugiharto, keduanya merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri. (asp/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads