"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar," demikian lansir website Mahkamah Agung yang dikutip detikcom, Rabu (18/4/2018).
Duduk sebagai ketua majelis Danier Dalle Pairunan. Adapun anggota yaitu I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jening Tyastiyanto, dan Rusydi. Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tingkat pertama, Andi divonis hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis yang dibacakan pada 21 Desember 2017 itu sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.
Andi dinilai hakim terlibat dalam proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Andi disebut membentuk tim Fatmawati, yang mengatur pemenang lelang serta pengadaan barang dan jasa proyek itu.
Namun Andi mendapatkan status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK. Andi merupakan terdakwa ketiga yang telah divonis dalam kasus tersebut. Sebelumnya yang telah divonis adalah Irman dan Sugiharto, keduanya merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri. (asp/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini