Cagub Malut Ahmad Mus Ajukan Praperadilan, Ini Jawaban KPK

Cagub Malut Ahmad Mus Ajukan Praperadilan, Ini Jawaban KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 18 Apr 2018 20:44 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Cagub Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh KPK. Ada sejumlah poin yang diajukan oleh mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula itu.

Sidang praperadilannya mulai digelar Selasa (17/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, salah satu poin gugatan yang dibacakan kemarin adalah soal penetapan tersangka yang tanpa melalui proses penyidikan.


Selain itu, penetapan tersangka disebut tidak berdasarkan dua alat bukti sah yang diperoleh saat penyidikan. Ada pula dua poin lain yang digugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang ketiga, penggunaan bukti hukum dalam perkara a quo adalah ne bis in idem, serta pokok perkara sudah pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tipikor Ternate dan sudah inkrah," beber Febri kepada wartawan, Rabu (18/4/2018).

Seluruh gugatan tersebut sudah dijawab oleh KPK hari ini. KPK menjelaskan penetapan tersangka atas Ahmad dilakukan secara sah, berdasarkan laporan pengaduan masyarakat. KPK kemudian menindaklanjutinya dengan penerbitan surat perintah penyelidikan tertanggal 11 September 2017.



"Pada tahap penyelidikan tersebut, termohon (KPK) telah meminta keterangan kepada 21 orang. Selain itu, termohon telah mengundang pemohon sebanyak tiga kali, namun pemohon tidak memenuhi undangan KPK sekali pun. Dari proses penyelidikan tersebut, termohon telah memperoleh bukti permulaan berupa dokumen-dokumen, termasuk laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK," urai Febri.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersebut, selanjutnya termohon meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan pemohon selaku Bupati Kepulauan Sula bersama-sama dengan Zainal Mus sebagai tersangka," imbuhnya.

Febri juga menyebut tudingan Ahmad soal alat bukti yang tidak diperoleh dari penyidikan merupakan dalil keliru, tidak beralasan, dan tidak berlandaskan hukum. KPK, menurut Febri, telah menemukan dua alat bukti atau bukti permulaan yang cukup, sesuai Pasal 44 ayat 2 UU KPK.

Soal ne bis in idem, KPK juga telah membantahnya. KPK menyebut perkara praperadilan bukanlah ne bis in idem. Sebab, praperadilan belum memutus pokok perkara.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata, perkara a quo yang diajukan oleh pemohon bukanlah ne bis in idem karena putusan praperadilan hanya memutus apakah secara formil proses yang dilakukan oleh penyidik sudah tepat atau belum, dan perkara praperadilan belum memutus tentang pokok perkara," kata Febri.

Selain itu, argumentasi Ahmad bahwa kasus ini pernah diputus secara inkrah oleh Pengadilan Tipikor Ternate, menurut Febri, juga sudah dipatahkan. Sebab, kasus yang dimaksud Ahmad diproses atas nama orang lain.



"Bahwa dalil-dalil pemohon (Ahmad) adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum, karena perkara pokok yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate bukanlah atas nama pemohon, melainkan atas nama Ema Sabar, Majestisa, dan Hidayat Nahumarury, yang merupakan bawahan pemohon," ujarnya.

Sidang praperadilan itu masih akan berlanjut hingga diputus pada Selasa (24/4) pekan depan. Besok Kamis (19/4), hakim akan melanjutkan pemeriksaan saksi ahli dan surat yang diajukan oleh Ahmad.

Ahmad Hidayat Mus selaku Bupati Kepulauan Sula 2015-2010 ditetapkan sebagai tersangka bersama adiknya, Zainal Mus, selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014. Mereka diduga melakukan korupsi dengan modus pengadaan proyek fiktif, yaitu pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009.



KPK menyebut proyek pembebasan lahan bandara itu fiktif. Namun anggaran untuk proyek tersebut sudah dicairkan, yang kemudian dikorupsi keduanya. Dugaan kerugian negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK sebesar Rp 3,4 miliar sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah.

Senilai Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal Mus sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp 850 juta diterima oleh Ahmad melalui pihak lain untuk menyamarkan. Sedangkan sisanya mengalir ke pihak lain. (nif/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads