"Alhamdulillah sudah ditangkap polisi, saya tahu informasi itu lihat berita di televisi," kata Hadiyat, Ketua RW 09, Kampung Kebon Suuk, Desa Ciclengka Wetan, Kecamatan Cicalengka saat ditemui detikcom di salah satu rumah warga, Rabu (18/4/2018).
Menurutnya penangkapan Samsudin, menjawab keresahan para warga, khususnya para warga yang keluarga dan anaknya menjadi korban. Pihaknya berharap kepada polisi untuk menghukum Samsudin seberat-beratnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kejadian itu, sembilan orang warga Kampung Kebon Suuk menjadi korban dan harus menjalani perawatan medis di RSUD Cicalengka.
"Warga sudah sepakat jangan ada lagi para penjual miras di Jalan Bypass (Jalan Raya Bandung-Garut)," ujarnya.
Senada dengan Hadiyat, Ahmad Subhana, Ketua RW 08 Kampung Bojongasih, Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka berharap agar Samsudin dihukum seberat-beratnya.
"Dihukum oleh peraturan yang berlaku, seberat-beratnya, karena sudah merusak masa depan warga Ciclengka," ujarnya.
Ia menuturkan, meski miras oplosan jenis ginseng itu diproduksi oleh Samsudin di kampungnya, menurut Ahmad, warganya tidak ada yang menjadi korban karena notabene para pembeli miras itu merupakan warga di luar kampungnya.
"Pembelinya di luar sini, orang Cikopo dan masih banyak lagi," tuturnya.
Ia menjelaskan, buntut dari kasus miras oplosan yang menewaskan 45 warga Kabupaten Bandung ini, membuat ratusan warga dan pelajar melakukan aksi penolakan miras dan narkoba.
"Kemarin warga pada demo. Demo supaya miras dihapus, sudah tutup saja kalau ada yang bikin lagi miras supaya ditutup langsung oleh pihak yang berwajib," ujarnya.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini