Hasil analisis itu disampaikan Kiagus dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (18/4/2018). Kiagus awalnya memaparkan latar belakang kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPATK telah menyampaikan analisis terkait kasus pengadaan helikopter itu ke KPK serta informasi transaksi keuangan ke Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AU.
Berdasarkan hasil analisis transaksi, PPATK menemukan selisih antara dana yang dikeluarkan untuk pembayaran pengadaan helikopter dengan dana yang dibayarkan atau diterima perusahaan penyedia barang dengan nilai lebih dari Rp 150 miliar.
"Terdapat aliran dana oleh perusahaan penyedia barang ke luar negeri dengan nilai terbesar ke Singapura dan Inggris dengan total Rp 340 M yang diduga untuk pembayaran pembelian helikopter," ujar Kiagus.
"Transaksi ke Singapura ditujukan ke perusahaan terafiliasi dengan perusahaan penyedia barang," imbuh dia.
(gbr/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini