Kasus itu bermula saat Lenny dihubungi Egah Halim pada 2 Agustus 2017. Lenny diminta mengantarkan paket ekstasi di sebuah mal di Medan. Ia akan bertemu dengan orang kepercayaan Egah. Lenny bertemu di sebuah kafe kopi. Saat bertransaksi, tim BNN menggerebek Lenny.
Dari penangkapan ini, tim BNN menyisir kos-kosan Lenny dan ditemukan ribuan butir pil ekstasi. Setelah dihitung, didapati 16.992 butir pil dan 4,2 kg sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lenny akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hakim. Pada 6 Maret 2018, jaksa menuntut Lenny penjara seumur hidup. Gayung bersambut. Majelis hakim mengabulkan tuntutan itu.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Lenny dengan pidana penjara selama seumur hidup," ucap hakim ketua Richard Silalah di PN Medan, Selasa (17/4/2018). (asp/jbr)