Dalam catatan detikcom, Senin (25/7/2016), Ola licin bak belut. Jejak kejahatannya dimulai saat ia menjadi DJ dan menikah dengan WN Nigeria Mouza Sulaiman Domala pada akhir 90-an. Setelah itu ia berdagang obat terlarang, duet dengan suaminya.
Untuk memperluas bisnisnya, wanita bernama asli Meirika Franola itu merekrut saudaranya yaitu Rani dan Dani. Ketiganya rencananya akan mengirim paket heroin ke Inggris pada 12 Januari 2000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ola kemudian dibekuk belakangan. Sejurus kemudian, petugas menangkap suami Ola, Mouza. Penangkapan ini mendapat perlawanan sehingga polisi mengeluarkan timah panas dan Mouza terkena timah panas dan tewas. Alhasil, tinggal Ola, Rani dan Dani yang diseret ke pengadilan.
Pada 22 Agustus 2000, Ola dijatuhi hukuman mati Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten, kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Tapi apa nyana, pada 26 September 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan pengampunan dengan mengabulkan grasi Ola dan Dani. Hukuman keduanya menjadi hukuman seumur hidup.
"Saya layak dapat penghargaan rekor Museum Rekor Indonesia karena banyak membebaskan orang dari hukuman mati," kata kuasa hukum Ola, Farhat Abbas pada 12 November 2012.
Petugas tidak tinggal diam dan terus melacak aktivitas Ola. Pada 4 Oktober 2012, BNN meringkus seorang kurir narkoba di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Dari penangkapan itu terungkap, NA menyelundupkan barang haram atas suruhan Ola. Aparat pun kembali menyeret Ola ke pengadilan.
Pada 3 Maret 2015, PN Tangerang menjatuhkan hukuman nihil kepada Ola, jauh dari tuntutan jaksa yang menginginkan Ola dihukum mati. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 18 Juni 2015.
Jaksa tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Pada 2 Desember 2015, MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman mati kepada Ola.
Bagaimana dengan nasib Rani, orang yang direkrut Ola? Segala cara diambilnya. Dari mencoba kabur dari LP Wanita Tangerang hingga menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi semua usahanya sia-sia. Akhirnya timah panas tim eksekutor menembus dada Rani di Pulau Nusakambangan pada Januari 2015.
Ola pun mengantongi dua putusan yaitu hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. Kini nasib Ola ada di tangan Jaksa Agung HM Prasetyo. Apakah masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi mati pada waktu dekat ini atau masih masih diberikan waktu bernafas di dalam penjara. (asp/rjo)