Eksekusi Mati Gelombang III, Bagaimana dengan Ratu Narkoba Ola?

Eksekusi Mati Gelombang III, Bagaimana dengan Ratu Narkoba Ola?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 25 Jul 2016 09:03 WIB
Pengamanan di Dermaga Wijayapura menuju Nusakambangan (arbi/detikcom)
Jakarta - Eksekusi mati gelombang III tinggal menghitung hari. Satu per satu terpidana mati dikumpulkan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Apakah ratu narkoba Ola masuk dalam daftar tereksekusi?

Dalam catatan detikcom, Senin (25/7/2016), Ola licin bak belut. Jejak kejahatannya dimulai saat ia menjadi DJ dan menikah dengan WN Nigeria Mouza Sulaiman Domala pada akhir 90-an. Setelah itu ia berdagang obat terlarang, duet dengan suaminya.

Untuk memperluas bisnisnya, wanita bernama asli Meirika Franola itu merekrut saudaranya yaitu Rani dan Dani. Ketiganya rencananya akan mengirim paket heroin ke Inggris pada 12 Januari 2000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rani dan Dani berangkat terlebih dahulu naik Cathay Pacific. Setelah keduanya duduk di pesawat, petugas mengejar keduanya sebelum pesawat landing. Rani dan Dani digelandang dan didapati paket 6,5 kg kokain.

Ola kemudian dibekuk belakangan. Sejurus kemudian, petugas menangkap suami Ola, Mouza. Penangkapan ini mendapat perlawanan sehingga polisi mengeluarkan timah panas dan Mouza terkena timah panas dan tewas. Alhasil, tinggal Ola, Rani dan Dani yang diseret ke pengadilan.

Pada 22 Agustus 2000, Ola dijatuhi hukuman mati Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten, kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Tapi apa nyana, pada 26 September 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan pengampunan dengan mengabulkan grasi Ola dan Dani. Hukuman keduanya menjadi hukuman seumur hidup.

"Saya layak dapat penghargaan rekor Museum Rekor Indonesia karena banyak membebaskan orang dari hukuman mati," kata kuasa hukum Ola, Farhat Abbas pada 12 November 2012.

Petugas tidak tinggal diam dan terus melacak aktivitas Ola. Pada 4 Oktober 2012, BNN meringkus seorang kurir narkoba di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Dari penangkapan itu terungkap, NA menyelundupkan barang haram atas suruhan Ola. Aparat pun kembali menyeret Ola ke pengadilan.

Pada 3 Maret 2015, PN Tangerang menjatuhkan hukuman nihil kepada Ola, jauh dari tuntutan jaksa yang menginginkan Ola dihukum mati. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 18 Juni 2015.

Jaksa tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Pada 2 Desember 2015, MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman mati kepada Ola.

Bagaimana dengan nasib Rani, orang yang direkrut Ola? Segala cara diambilnya. Dari mencoba kabur dari LP Wanita Tangerang hingga menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi semua usahanya sia-sia. Akhirnya timah panas tim eksekutor menembus dada Rani di Pulau Nusakambangan pada Januari 2015.

Ola pun mengantongi dua putusan yaitu hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. Kini nasib Ola ada di tangan Jaksa Agung HM Prasetyo. Apakah masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi mati pada waktu dekat ini atau masih masih diberikan waktu bernafas di dalam penjara. (asp/rjo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads