Polda Sulsel Minta Bantuan KPK Tangani 3 Kasus Korupsi

Polda Sulsel Minta Bantuan KPK Tangani 3 Kasus Korupsi

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 17 Apr 2018 20:16 WIB
Ilustrasi (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Polda Sulawesi Selatan meminta bantuan KPK menangani tiga kasus korupsi. KPK pun memfasilitasi bantuan terkait kelengkapan berkas perkara hingga penghitungan kerugian keuangan negara.

"Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK memberi masukan terkait kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan. Selain itu, KPK memfasilitasi beberapa ahli teknis yang diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara, termasuk penghitungan kerugian negara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (17/4/2018).


Bantuan itu diberikan sejak 3 April 2018. Untuk hari ini, KPK membantu Polda Sulsel dalam hal gelar perkara terhadap tiga kasus korupsi tersebut, antara lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar Erwin Syafruddin Haija. Erwin, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengguna anggaran (PA), diduga menerima suap.

2. Dugaan korupsi dalam pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-Lorong pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar tahun anggaran 2016. Dalam kasus ini, Polda Sulsel telah menetapkan dua tersangka, yaitu Kadis Koperasi/UKM Kota Makassar Abdul Gani Sirman selaku PA dan PPK (pengadaan langsung), serta M Enra Efni selaku PPTK.

3. Dugaan korupsi dana pemeliharaan taman dan jalur (penanaman pohon ketapang kencana) pada Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar tahun anggaran 2016. Ada empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Abdul Gani Sirman (PPK), Budi Susilo (PPTK), Buyung Haris (tim penyusun HPS), serta Abu Bakar Muhajji (PNS yang bertindak sebagai penyedia pohon).


"Sebagai contoh, kalau pengadaan ketapang itu masalah pohon. Itu di-mark-up, harganya harusnya Rp 200 ribu, jadi Rp 300-450 ribu. Dan itu jumlahnya ribuan. (Di) Lorong-Lorong juga sama, tidak sesuai spesifikasi. Terus untuk Kepala BPKAD, waktu dilaksanakan penggeledahan itu juga ditemukan sejumlah uang," tutur Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan seusai gelar perkara di KPK.

Menurut Yudhiawan, kasus ini didalami berdasarkan laporan masyarakat. Dia juga membeberkan kerugian keuangan negara dalam kasus ini ada yang hampir Rp 1 miliar.

"Kerugian negara variasi. Untuk kasus Lorong-Lorong Rp 300 juta lebih, untuk ketapang hampir Rp 1 miliar, lalu untuk kasus yang Kepala BPKAD belum dihitung," ucap Yudhiawan.

Selain terhadap pihak penyelenggara negara, Polda Sumsel kini sedang memeriksa sejumlah pihak swasta. Diduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads