Seperti dilansir AFP, Selasa (17/4/2018), wanita bernama Djamila Boutoutaou (29) ini merupakan warga Prancis keturunan Aljazair.
Dalam sidang yang digelar di Baghdad pada Selasa (17/4) waktu setempat, Boutoutaou menjelaskan bahwa semuanya berawal saat dirinya pergi meninggalkan Prancis bersama suaminya yang seorang rapper. Nama sang suami tidak disebut lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku saat itu mengira mereka akan pergi berlibur. "Ketika saya tiba di Turki, saya mendapati bahwa suami saya seorang jihadis," ucap Boutoutaou dalam sidang.
Lebih lanjut, Boutoutaou menyebut dirinya dipaksa oleh sang suami untuk bergabung dengan ISIS dan tinggal di wilayah kekhalifahan ISIS. Suami Boutoutaou tewas di dekat Mosul, yang pernah menjadi markas kuat ISIS di Irak. Putra Boutoutaou juga tewas dalam bombardir di area ISIS.
Namun hakim pengadilan Irak menyatakan Boutoutaou bersalah telah bergabung dengan ISIS dan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
Undang-undang Antiterorisme Irak memberdayakan pengadilan-pengadilan setempat untuk memvonis orang-orang yang diyakini telah membantu ISIS, meskipun mereka tidak terlibat langsung dalam konflik atau praktik kekerasan ISIS.
Dalam persidangan yang sama, dua wanita asal Rusia yang sama-sama menggendong anak divonis penjara seumur hidup atas dakwaan yang sama.
Di bawah undang-undang yang sama, pengadilan Irak menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang wanita Jerman pada Januari lalu. Wanita Jerman itu dinyatakan bersalah telah bergabung ISIS. Sejumlah wanita asal Turki juga divonis mati di bawah Undang-undang Antiterorisme Irak itu.
Pada Desember 2017, pemerintah Irak menyatakan kemenangan atas ISIS yang pernah menguasai sejumlah wilayah strategis di Irak.
(nvc/rna)