Pengadilan Irak Hukum Mati 15 Wanita Turki yang Jadi Anggota ISIS

Pengadilan Irak Hukum Mati 15 Wanita Turki yang Jadi Anggota ISIS

Rita Uli Hutapea - detikNews
Senin, 26 Feb 2018 10:22 WIB
Foto: AFP
Baghdad - Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman mati untuk 15 wanita Turki yang dinyatakan bersalah karena menjadi anggota kelompok radikal ISIS.

Pejabat kehakiman Irak menyatakan, seorang wanita Turki lainnya yang didawak atas dakwaan yang sama, mendapat hukuman penjara seumur hidup. Pejabat tersebut mengatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (26/2/2018), semua terdakwa telah mengaku bersalah atas dakwaan yang dijeratkan pada mereka.

Dalam persidangan yang digelar pada Minggu (25/2/) waktu setempat, empat orang dari para terdakwa yang semuanya mengenakan pakaian hitam-hitam tersebut, hadir dengan disertai anak-anak mereka yang masih kecil. Para terdakwa berumur antara 20 tahun dan 50 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di persidangan, para wanita Turki tersebut mengaku masuk ke Irak secara ilegal untuk menyusul suami mereka yang pergi untuk ikut bertempur bersama ISIS di Irak dan Suriah. Salah seorang di antara wanita-wanita tersebut bahkan mengaku ikut bertempur langsung bersama ISIS melawan pasukan Irak.

Juru bicara Dewan Mahkamah Agung Abdel Sattar Bayraqdar mengatakan, para terdakwa punya waktu sebulan untuk mengajukan banding atas putusan ini.

Otoritas Irak kini menahan setidaknya 560 wanita serta 600 anak-anak yang diidentifikasi sebagai militan ISIS ataupun kerabat tersangka militan ISIS. Sebelumnya pada Januari lalu, pengadilan menjatuhkan vonis mati pada seorang wanita Jerman atas dakwaan memberikan dukungan logistik bagi ISIS. Awal bulan ini, seorang wanita Turki juga dijatuhi vonis mati karena keterkaitan dengan ISIS. (ita/ita)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads