"Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat, ada pria yang memproduksi miras. Kita lakukan penyelidikan dan ternyata benar," kata Kasat Reskrim Iptu Riski Adrian saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (17/4/2018).
Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di kawasan Kota Juang ada industri rumahan yang memproduksi miras oplosan. Pemilik industri miras oplosan, TA ikut ditahan oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat kita gerebek dini hari tadi, kita temukan sejumlah barang bukti miras dan bahan baku pembuatannya. Dia diduga sebagai pelaku yang memproduksi, menyimpan, menimbun, menjual atau memasukkan Khamar (minuman keras) oplosan jenis ciu. Sekarang sudah kita amankan dan akan diperiksa lebih lanjut," sebut Riski. (tfq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini