Pemberangkatan umrah itu menurut Menag sudah disepakati dengan jemaah yang bersedia menambah biaya keberangkatan. Pemberangkatan difasilitasi mitra Abu Tours yang mengantongi izin sebagai penelenggara perjalanan haji dan umrah (PPIU).
"Maka dengan kesediaan mereka (jemaah) menambah biaya, kami minta mitra Abu Tours yang PPIU-nya sudah ada izin untuk memberangkatkan mereka. Jadi bukan Abu Toursnya yang berangkatkan mereka karena izinya sudah dicabut. Tapi terpaksa dia (jemaah) masih gunakan seragamnya Abu Tours, kopernya Abu Tours ya karena itu sudah ada," ujar Lukman Hakim dalam jumpa pers bersama Ombudsman di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Lukman mengaku berterimakasih atas hasil pemeriksaan Ombudsman atas laporan gagal berangkat jemaah umrah. Pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan umrah dijanjikan Lukman akan ditingkatkan.
"Poinnya kami memiliki komitmen yang sama bagaimana agar pengawasan ibadah umrah harus lebih ditingkatkan, diefektifkan ke depan," imbuhnya.
Ada dua langkah yang dilakukan Kemenag mencegah kasus penipuan perjalanan umrah. Pertama membuat regulasi baru dan mengatur batas harga minimum umrah .
"Jadi PMA yang kita revisi salah satunya menetapkan harga referensi. Setiap biro travel PPIU harus membuat surat perjanjian tertulis terkait standar minimum pelayanan yang harus didapat untuk umrah," ujar Lukman. (fdn/fdn)