"Selama moratorium pendaftaran, Kemenag harus memastikan bahwa seluruh jemaah yang telah terdaftar di semua PPIU dijamin dapat berangkat," kata anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy, dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (17/4/2018).
Selain itu, Ombudsman mengusulkan agar Kementerian Pariwisata mengawasi dinas pariwisata di kabupaten/kota terkait pendaftaran dan pengajuan izin baru sebagai biro perjalanan wisata (BWP).
"Selain itu, Ombudsman juga mengusulkan agar kepolisian secara aktif melakukan penyelidikan atas dugaan adanya keterlibatan dan conflict of interest terhadap oknum-oknum di Kemenag," sambung Suaedy.
Dalam pemeriksaan terkait kasus gagal berangkat calon jemaah umrah, Ombudsman menemukan maladministrasi Kemenag. Kemenag dinilai tidak optimal mengawasi penyelenggara perjalanan umrah. (fdn/fdn)