"Biaya Rp 3 juta untuk penari. Iya, itu untuk semua (tiga orang) sekali tampil," ujar Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho kepada wartawan di kantornya, Selasa (17/4/2018).
Diawal perjanjian antara panitia penyelenggara dengan agen penari, kegiatan dilaksanakan di tempat tertutup dan tanpa ada kamera. Namun, saat di lokasi ternyata tempatnya terbuka dan terlihat banyak orang termasuk pengunjung Pantai Kartini yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi karena agen penari sudah menerima uang tersebut akhirnya hiburan tetap dilangsungkan," lanjutnya.
Pihaknya yang mendapat laporan kemudian langsung menghentikan acara tersebut. Selain melanggar UU pornografi, juga tidak sesuai izin yang hanya akan ada organ tunggal.
"Iya, saat itu kami hentikan acaranya. Dan saat ini kami proses hukum," paparnya.
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini