Pelapor Rocky Gerung adalah Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian. Jack tiba di Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018) pukul 17.00 WIB.
Laporan Jack diterima dengan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jack, kitab suci yang disebut Rocky Gerung merujuk pada Alquran, kitab taurat, dan sebagainya. Menurutnya, penyebutan kata 'fiksi' itu berarti juga menyinggung soal keberadaan Tuhan dan nabinya.
"Kitab suci dibilang fiksi, kalau dibuat ejaan di KBBI itu sudah jelas, kitab suci itu merujuk pada Alquran, Injil, Taurat, dan lain-lain, dan fiksi itu rekaan, khayalan. Berarti, kalau di saya sebagai orang Kristen, Nabi Isa itu fiksi dong, atau mungkin untuk umat lain, untuk Islam, Muhammad itu fiksi dong, biarlah berfokus di situ," ujar mantan relawan Ahok ini.
Jack mengatakan pembuktian pasal penistaan agama merupakan wewenang penyidik. Dia juga mengaku siap diperiksa sebagai pelapor.
"Nanti biar saksi ahli, saya rasa polisi dalam hal ini Bareskrim, akan profesional, saksi ahli yang akan membuat terang ini," ucap dia.
![]() |
Sebelumnya, Rocky Gerung juga dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Abu Janda alias Permadi Arya dengan dugaan SARA. Sementara itu, Rocky menyatakan siap memberi klarifikasi atas pernyataannya itu.
"Ya (akan memberikan klarifikasi 'kitab suci fiksi')," jawab Rocky singkat dalam pesan kepada detikcom, Kamis (12/4).
Video 20detik: Rocky Gerung juga Berpendapat Tentang Pemisahan Agama dan Politik
(ams/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini