Teliti Laporan Fahri Hamzah, Polisi Panggil Saksi Ahli

Teliti Laporan Fahri Hamzah, Polisi Panggil Saksi Ahli

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 16 Apr 2018 18:26 WIB
Fahri Hamzah (Kanavino/detikcom)
Jakarta - Polisi memeriksa saksi ahli terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden PKS Sohibul Iman yang dilaporkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Pemeriksaan ahli untuk menentukan ada-tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

"(Untuk kasus) Sohibul, hari ini kalau nggak salah kita akan panggil ahli bahasa dan pidana pasti," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/4/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi menerangkan, jika ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan naik ke tingkat penyidikan. Dia menyebut tak tertutup kemungkinan Sohibul akan diperiksa kembali di tingkat penyidikan.

"Kalau naik penyidikan ya nanti akan kita panggil kembali (Sohibul)," terang dia.



Fahri melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3) lalu. Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. (knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads