"(Untuk kasus) Sohibul, hari ini kalau nggak salah kita akan panggil ahli bahasa dan pidana pasti," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau naik penyidikan ya nanti akan kita panggil kembali (Sohibul)," terang dia.
Fahri melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3) lalu. Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. (knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini