"Hari ini Penyidik KPK akan lakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang merupakan Anggota DPRD Sumut untuk 38 tersangka. Hal ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap sekitar 50 saksi sebelumnya," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/4/2018).
Menurut Febri, anggota DPRD yang dipanggil berasal dari periode berbeda, 2009-2014 dan 2014-2019. Pemeriksaan dilakukan di markas Brimob Polda Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi dalam kasus ini koperatif agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yg meringankan," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 sebagai penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho, yang saat itu menjabat Gubernur Sumut. Besaran duit yang diterima Rp 300-350 juta.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014 serta persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumut 2013 dan 2014.
Suap juga terkait pengesahan APBD Sumut 2013 dan 2014 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. (nif/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini