"Kalau Global Inspira tidak berizin dan tak ada izin operasional sebagai penyelengara umrah. Termasuk kewenangan dalam proses penyelangaraan umrah, dan secara hukum yang dilakukan murni pidana," kata Kepala Bidang Pengelolaan Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono, melalui sambungan telefonya, Minggu (15/4/2018).
PT Global dimotori pasutri Edwin Djabbar dan Mahditiara Syafruddin alias Tiara bin Safruddin. Edwin ditangkap pada November 2017, sedangkan Tiara pada April 2018. Sebabm Tiara kabur saat hendak ditangkap pada November 2017 itu.
"Melanggar dan tak punya hak, ibarat mobil itu pelat hitam. Kalau travel yang tak berizin tidak mungkin dapat visa, paspor, karena kedutaan tidak mungkin mengeluarkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Agama," terangnya.
Kini Edwin dan Tiara mendekam di Polda Sulsel. Ia dikenakan pasal penipuan, penggelapan dan pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini