Pasutri Tilep Uang Jemaah Umrah Rp 100 M, PT Global Tak Berizin

Pasutri Tilep Uang Jemaah Umrah Rp 100 M, PT Global Tak Berizin

Ibnu Munsir - detikNews
Minggu, 15 Apr 2018 13:24 WIB
Pasutri Edwin-Tiara diamankan Polda Sulsel (dok.detikcom)
Makassar - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan memastikan Biro Perjalanan Haji dan Umrah PT Global Inspira Indonesia tidak berizin. PT Global menipu 5.000 jemaah dengan nilai Rp 100 miliar.

"Kalau Global Inspira tidak berizin dan tak ada izin operasional sebagai penyelengara umrah. Termasuk kewenangan dalam proses penyelangaraan umrah, dan secara hukum yang dilakukan murni pidana," kata Kepala Bidang Pengelolaan Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono, melalui sambungan telefonya, Minggu (15/4/2018).

PT Global dimotori pasutri Edwin Djabbar dan Mahditiara Syafruddin alias Tiara bin Safruddin. Edwin ditangkap pada November 2017, sedangkan Tiara pada April 2018. Sebabm Tiara kabur saat hendak ditangkap pada November 2017 itu.

"Melanggar dan tak punya hak, ibarat mobil itu pelat hitam. Kalau travel yang tak berizin tidak mungkin dapat visa, paspor, karena kedutaan tidak mungkin mengeluarkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Agama," terangnya.

Kini Edwin dan Tiara mendekam di Polda Sulsel. Ia dikenakan pasal penipuan, penggelapan dan pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Himbauan ke masyarakat , kalau mau umrah, yang terdaftar travel yang sudah berizin dari Kemanag Sulsel. Meski banyak travel menjanjikan paket murah dengan dalih apapun untuk tidak percaya," tutupnya. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads